Giliran Kadin protes retribusi IMB

Jum'at, 09 Maret 2012 - 14:06 WIB
Giliran Kadin protes retribusi IMB
Giliran Kadin protes retribusi IMB
A A A


Sindonews.com - Draf raperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemkot Surabaya terus menuai protes. Setelah P3I dan Hiswana Migas Jatim, kini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya yang buka suara.

Wadah para pengusaha Surabaya ini juga keberatan atas rencana kenaikan retribusi IMB yang diusulkan melalui draf raperda retribusi IMB. Kadin menilai isi raperda retribusi IMB juga akan memberatkan kalangan pengusaha.

Jika kebijakan pemkot jadi diberlakukan, dipastikan banyak pengusaha yang beralih ke daerah pinggiran. Sidoarjo, Gresik, atau Mojokerto yang menerapkan retribusi jauh lebih murah dibanding Kota Pahlawan.

“Kenaikan retribusi IMB akan menambah beban pengeluaran pengusaha di Surabaya. Apalagi kenaikan diproyeksikan 2-24 kali lipat,” kata Ketua Kadin Surabaya Jamhadi.

Beban pengusaha dipastikan semakin berat jika komponen lain yang melekat pada berdirinya bangunan juga dikenakan retribusi lain. Seperti, retribusi penimbunan tangki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), papan tulis nama toko dan atau tempat usaha lainnya.

Selama ini tanggungan pengusaha bukan hanya retribusi, namun juga pajak-pajak yang ada. Terlebih lagi pemkot belum lama ini juga menaikan beberapa retribusi pajak.

“Jika melihat fakta itu, tidak menutup kemungkinan kondisi ini justru akan menutup atau mengurangi investasi di Surabaya. Para pengusaha sudah jelas akan berhitung berapa pengeluaran investasi sebelum mewujudkan investasinya di Surabaya. Kemudian, dihitung pula seberapa besar keuntungannya,” ungkapnya.

Jika dalam perhitungannya mereka tidak beruntung, tidak akan ada pengusaha yang bertahan di Surabaya. Prinsip dalam usaha mencari keuntungan, bukan malah kerugian.

Kadin, kata Jamhadi, sempat mengkaji rencana kenaikan retribusi tersebut. Hasilnya, retribusi IMB di Surabaya akan jauh lebih mahal dibanding Jakarta. Kadin menengarai dasar pemungutan retribusi IMB yang diajukan pemkot ke dewan tidak melalui kajian yang rasional.

Sebab dasar pengenaannya tidak jelas dan tidak melalui kajian yang benar. “Kenaikan retribusi IMB pantasnya hanya naik 7-20 persen, tapi jika kajian sampai 1.000 persen itu tidak layak disetujui dewan,” katanya mengingatkan.

DPD Real Estate Indonesia (REI) Jatim menambah panjang daftar wadah pengusaha yang keberatan atas rencana pemkot. “Kenaikan akan memberatkan pengusaha properti. Jika sampai diberlakukan, akan banyak pengusaha lari dari Surabaya. Seharusnya kenaikan retribusi diberlakukan untuk hotel atau apartemen,” kata Wakil Ketua REI Jatim Nurul Haqi.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Moch Machmud menyebut, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto bisa menjadi jujugan pengusaha yang eksodus dari Surabaya. “Kenaikan retribusi ini akan memicu mata rantai kenaikan kebutuhan masyarakat. Beban masyarakat akan semakin berat seiring rencana menaikan harga BBM dan tarif dasar listrik,” kata Machmud.

Anggota Komisi B Blegur Prijanggono menilai rencana kebijakan pemkot terlalu berlebihan. Ketentuan pemkot terangkum dalam pengajuan raperda retribusi IMB. Draf dibuat sebagai upaya penyesuaian penarikan retribusi dengan Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

Sementara itu, Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Surabaya Joestamaji menyebut pihaknya tidak tahu menahu soal rencana kenaikan. “Tugas SKPD saya sebatas penerimaan pembayaran retribusi. Soal kenaikan itu menjadi kewenangan SKPD lain, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” kata Joestamaji.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Agus Imam Sonhaji belum bisa dikonfirmasi. Nomor handphonenya dihubungi terdengar nada sambung, namun tak kunjung diterima. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0739 seconds (0.1#10.140)