Pemerintah didesak tak ubah InHealth jadi BUMN

Jum'at, 09 Maret 2012 - 16:58 WIB
Pemerintah didesak tak ubah InHealth jadi BUMN
Pemerintah didesak tak ubah InHealth jadi BUMN
A A A
Sindonews.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta kepada pemerintah terutama kepada Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Askes) untuk tidak mengubah PT Asuransi Jiwa inHealth Indonesia (AJII) menjadi BUMN.

Koordinator Divisi MPP-ICW Febri Hendri mengungkapkan, dengan anggaran sebesar Rp1 triliun yang dialokasikan dalam AJII dapat dimanfaatkan jika dalam BPJS I inHealth menjadi BUMN. "Dengan begitu pemerintah masih memiliki bisnis, dan itu bisa buat mainan pemerintah," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (9/3/2012).

Hari ini, ICW dan BPJS Watch bertandang ke kantor Kementerian BUMN yang bermaksud menyampaikan beberapa hal terkait hal tersebut. ICW dan BPJS Watch menilai keputusan Deputi Bidang Jasa dan Usaha Kementerian BUMN dan Dirut Askes menyetujui dan mengalihkan dana PT Askes sebesar Rp1 triliun pada AAJI adalah upaya untuk menghambat implementasi UU BPJS.

Penyertaan dana sebesar Rp1 triliun, akan mengurangi modal dan aset PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS I. Kekurangan modal ini dikhawatirkan akan menghambat kinerja BPJS 1 karena akan mengcover jaminan sosial kesehatan.

"Jika pernyataan ini tidak disampaikan pada publik makan kami akan menuntut agar dana Rp1 triliun yang telah ditransfer dikembalikan lagi pada PT Askes," katanya.

ICW dan BPJS Watch menduga penyertaan modal ini merupakan upaya pemerintah mempertahankan bisnis asuransi kesehatan yang selama ini dikuasai oleh PT Askes. Jadi jika PT AJII berkembang pesat maka anak perusahaan PT Askes akan diubah menjadi BUMN.

Dengan demikian pemerintah tetap memiliki BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi kesehatan meski PT Askes telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Lebih jauh mereka menilai penyertaan modal Rp1 triliun dari PT Askes juga bertentangan dengan semangat asuransi sosial yang diselenggarakan oleh PT Askes. Meski premi yang dibayarkan PT Askes adalah pendapatan perusahaan akan tetapi hal tersebut tidak serta merta memperbolehkan kementerian BUMN dan Dirut PT Askes menyertakan modalnya pada anak perusahaan.

"Apalagi jika suatu saat anak perusahaan tersebut lepas dari PT Askes yang berakibat hilangnya manfaat bagi peserta karena keuntungan anak perusahaan tersebut tidak lagi menjadi keuntungan PT Askes atau BPJS kesehatan," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6001 seconds (0.1#10.140)