Komposisi saham Bank Jatim menyimpang dari Perda
A
A
A
Sindonews.com - Komposisi Saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim dinilai menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) pembentukkan Bank Jatim. Dalam amanat Perda itu menyebutkan kepemilikan saham pemerintah propinsi Jawa Timur harus lebih besar dibanding dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Saat ini kondisi itu berbanding terbalik.
Menurut Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jatim Yusuf Rohana saat ini saham pemerintah Jawa Timur hanya sebesar 48 persen dan sisanya adalah pemerintah kabupaten/kota.
"Dibuat sejak awal Jatim di posisi 74 persen sahamnya sekarang drop menjadi 48 persen. Dengan kompoisi saham seperti itu bukan Bank Jatim lagi namanya. Karena mayoritas pemilik sahamnya adalah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur," kata Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu (10/3/2012).
Menurut Yusuf, sesuai dengan amanat Perda pembentukan itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus memiliki saham minimal 51 persen. Namun demikian Yusuf menilai, penyimpangan itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Artinya, hanya ada ketidaksesuaian dengan Perda saja. Titik poinnya, akan terjadi di akhir bulan ini saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
"Baru saat itu jika tetap ada ketidaksesuaian maka harus dipertanyakan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Yusuf dalam RUPS nanti, Pemprov Jatim berupaya agar sahamnya meningkat minimal 51 persen. Menurut Yusuf, ada beberapa opsi yang harus dilakukan oleh Pemprov agar sahamnya di Bank Jatim menjadi mayoritas.
"Kalau punya uang ya menambah sahamnya agar menjadi 51 persen. Kalau tidak punya maka mencegah masuknya yang tambahan atau dikurangi sedikit supaya komposisi saham Pemprov jatim tetap 51 persen," tegasnya. (ank)
Menurut Wakil Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jatim Yusuf Rohana saat ini saham pemerintah Jawa Timur hanya sebesar 48 persen dan sisanya adalah pemerintah kabupaten/kota.
"Dibuat sejak awal Jatim di posisi 74 persen sahamnya sekarang drop menjadi 48 persen. Dengan kompoisi saham seperti itu bukan Bank Jatim lagi namanya. Karena mayoritas pemilik sahamnya adalah pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur," kata Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sabtu (10/3/2012).
Menurut Yusuf, sesuai dengan amanat Perda pembentukan itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus memiliki saham minimal 51 persen. Namun demikian Yusuf menilai, penyimpangan itu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Artinya, hanya ada ketidaksesuaian dengan Perda saja. Titik poinnya, akan terjadi di akhir bulan ini saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
"Baru saat itu jika tetap ada ketidaksesuaian maka harus dipertanyakan," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Yusuf dalam RUPS nanti, Pemprov Jatim berupaya agar sahamnya meningkat minimal 51 persen. Menurut Yusuf, ada beberapa opsi yang harus dilakukan oleh Pemprov agar sahamnya di Bank Jatim menjadi mayoritas.
"Kalau punya uang ya menambah sahamnya agar menjadi 51 persen. Kalau tidak punya maka mencegah masuknya yang tambahan atau dikurangi sedikit supaya komposisi saham Pemprov jatim tetap 51 persen," tegasnya. (ank)
()