Pemkot Blitar siap tangkap penimbun BBM
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Blitar mengancam akan menangkap siapapun yang terbukti menimbun bahan bakar minyak (BBM) menjelang kenaikan BBM pada 1 April 2012 mendatang. Bersama kepolisian setempat (Polres Kota Blitar), pemkot siap menghadapkan para penimbun BBM ke muka pengadilan.
“Warning ini sebagai antisipasi aksi penimbunan jelang kenaikan BBM, “ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kota Blitar Syarif Genda kepada wartawan.
Kenaikan BBM hampir selalu diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainya. Situasi tersebut hampir sama dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Di tengah kondisi yang serba menjepit tersebut, biasanya tidak sedikit orang yang mencoba mengail keuntungan. BBM ditimbun dan baru diedarkan ketika kenaikan harga telah diberlakukan. Pola yang dilakukan beragam. Ada yang menggunakan tangan ketiga. Adapula yang terang-terangan melakukan aksi borong.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang “mengumpulkan” BBM untuk diri sendiri. Setidaknya mereka lebih menghemat keuangan ketika harga baru ditetapkan. Selain Polres Kota Blitar, kata Genda, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kodim 0808 (TNI). Sebab, TNI juga memiliki perangkat intelejen untuk ikut mengawasi hal ini.
“Yang pasti semua pihak kita libatkan, “terangnya. Berdasarkan ketentuan UU No 22/2001 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP, setiap pelaku penimbunan BBM bisa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Dalam hal ini, menurut Genda pihaknya juga merangkul seluruh SPBU. Sebab, pegawai SPBU lah berpotensi mengetahui gejala pembelian BBM secara berlebihan.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Syaiful Maarif mendukung langkah antisipasi terjadinya penimbunan BBM. Namun jangan sampai, apa yang dilakukan (pengawasan) bersifat berlebihan dan menjadikan masyarakat tidak nyaman. “Yang penting semua yang dilakukan bersifat wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku, “ujarnya.
“Warning ini sebagai antisipasi aksi penimbunan jelang kenaikan BBM, “ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Kota Blitar Syarif Genda kepada wartawan.
Kenaikan BBM hampir selalu diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok lainya. Situasi tersebut hampir sama dengan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Di tengah kondisi yang serba menjepit tersebut, biasanya tidak sedikit orang yang mencoba mengail keuntungan. BBM ditimbun dan baru diedarkan ketika kenaikan harga telah diberlakukan. Pola yang dilakukan beragam. Ada yang menggunakan tangan ketiga. Adapula yang terang-terangan melakukan aksi borong.
Di sisi lain, tidak sedikit warga yang “mengumpulkan” BBM untuk diri sendiri. Setidaknya mereka lebih menghemat keuangan ketika harga baru ditetapkan. Selain Polres Kota Blitar, kata Genda, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kodim 0808 (TNI). Sebab, TNI juga memiliki perangkat intelejen untuk ikut mengawasi hal ini.
“Yang pasti semua pihak kita libatkan, “terangnya. Berdasarkan ketentuan UU No 22/2001 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP, setiap pelaku penimbunan BBM bisa terancam hukuman empat tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Dalam hal ini, menurut Genda pihaknya juga merangkul seluruh SPBU. Sebab, pegawai SPBU lah berpotensi mengetahui gejala pembelian BBM secara berlebihan.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Syaiful Maarif mendukung langkah antisipasi terjadinya penimbunan BBM. Namun jangan sampai, apa yang dilakukan (pengawasan) bersifat berlebihan dan menjadikan masyarakat tidak nyaman. “Yang penting semua yang dilakukan bersifat wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku, “ujarnya.
()