Angkutan dilarang naikkan tarif
A
A
A
Sindonews.com – Seluruh angkutan umum yang ada di Jepara maupun Kudus dilarang keras menaikkan tarif. Jika ada yang nekat melanggar, akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Kabid Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Jepara Abdul Hidayat mengatakan hingga kini tarif yang berlaku bagi armada Angkutan Desa (angkudes), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hingga Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Jepara masih berdasar aturan yang lama.Dengan kata lain, karena belum ada perubahan, maka ongkos yang dikenakan kepada para penumpang juga tarif lama. Terkait hal ini, Hidayat mengimbau kepada sopir atau pengusaha bus untuk menaati aturan ini.
Dia juga mengimbau kepada para penumpang, agar tidak segan-segan melapor ke pihak terkait jika menemukan sopir atau pengusaha angkutan umum yang menarik ongkos lebih.” Kalau memang ada yang seperti itu, catat saja perusahaan otobus (PO) atau nopol busnya. Nanti laporan itu akan kita tindaklanjuti,” kata Hidayat kemarin. Sejauh ini, kata Hidayat pihaknya belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif.
Namun jika memang ada bus yang bersangkutan melanggar, pihaknya tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi bagi PO yang menaungi. Sanksinya beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.Bentuknya mulaidariteguranhinggapenundaan izin trayek bus tersebut.”Ini tidak main-main. Kalau memang ada lapor saja ke petugas terminal atau bisa langsung ke Dishub Jepara,”jelasnya.
Hidayat menambahkan terkait ada tidaknya perubahan tarif angkutan umum, baru akan dibahas dalam rapat di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada hari ini (12/3/2012). Banyak hal yang dibahas dalam rapat yang diikuti oleh jajaran Dishub seluruh Jawa Tengah ini.Mulai dari soal tarif, kompensasi bagi angkutan umum seiring kenaikan BBM dan lain sebagainya. ”Kalau sudah ada hasilnya, baru kita akan bertemu dengan Organda maupun seluruh PO yang ada di Jepara. Jadi tunggu saja hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, imbauan serupa juga disampaikan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Hendro Martoyo. Menurut Hendro, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk baik dari Bupati Kudus, pihak Pemprov Jawa Tengah, maupun pihak pemerintah pusat terkait perubahan tarif angkutan umum.Sebab untuk angkutan seperti angkudes, ketentuan tarifnya kewenangan kabupaten/kota. Sedang AKDP kewenangan pemprov, sedang armada seperti AKAP merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.
Oleh karena itu ,ia mengimbau sopir maupun PO bus agar tidak seenaknya menarik ongkos lebih kepada para penumpang. Pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi PO yang melanggar ketentuan ini.
”Lagipula saat ini BBM kan belum naik. Jadi sangat lucu kalau tarif sudah naik. Kasihan penumpang kalau sopir atau PO menaikkan tarif seenaknya sendiri,”tandasnya.
Kabid Perhubungan Darat pada Dishubkominfo Kabupaten Jepara Abdul Hidayat mengatakan hingga kini tarif yang berlaku bagi armada Angkutan Desa (angkudes), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hingga Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi di Jepara masih berdasar aturan yang lama.Dengan kata lain, karena belum ada perubahan, maka ongkos yang dikenakan kepada para penumpang juga tarif lama. Terkait hal ini, Hidayat mengimbau kepada sopir atau pengusaha bus untuk menaati aturan ini.
Dia juga mengimbau kepada para penumpang, agar tidak segan-segan melapor ke pihak terkait jika menemukan sopir atau pengusaha angkutan umum yang menarik ongkos lebih.” Kalau memang ada yang seperti itu, catat saja perusahaan otobus (PO) atau nopol busnya. Nanti laporan itu akan kita tindaklanjuti,” kata Hidayat kemarin. Sejauh ini, kata Hidayat pihaknya belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif.
Namun jika memang ada bus yang bersangkutan melanggar, pihaknya tidak segan-segan akan menjatuhkan sanksi bagi PO yang menaungi. Sanksinya beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.Bentuknya mulaidariteguranhinggapenundaan izin trayek bus tersebut.”Ini tidak main-main. Kalau memang ada lapor saja ke petugas terminal atau bisa langsung ke Dishub Jepara,”jelasnya.
Hidayat menambahkan terkait ada tidaknya perubahan tarif angkutan umum, baru akan dibahas dalam rapat di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada hari ini (12/3/2012). Banyak hal yang dibahas dalam rapat yang diikuti oleh jajaran Dishub seluruh Jawa Tengah ini.Mulai dari soal tarif, kompensasi bagi angkutan umum seiring kenaikan BBM dan lain sebagainya. ”Kalau sudah ada hasilnya, baru kita akan bertemu dengan Organda maupun seluruh PO yang ada di Jepara. Jadi tunggu saja hasilnya,” ucapnya.
Sementara itu, imbauan serupa juga disampaikan Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Hendro Martoyo. Menurut Hendro, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk baik dari Bupati Kudus, pihak Pemprov Jawa Tengah, maupun pihak pemerintah pusat terkait perubahan tarif angkutan umum.Sebab untuk angkutan seperti angkudes, ketentuan tarifnya kewenangan kabupaten/kota. Sedang AKDP kewenangan pemprov, sedang armada seperti AKAP merupakan tanggungjawab pemerintah pusat.
Oleh karena itu ,ia mengimbau sopir maupun PO bus agar tidak seenaknya menarik ongkos lebih kepada para penumpang. Pihaknya juga akan mengenakan sanksi bagi PO yang melanggar ketentuan ini.
”Lagipula saat ini BBM kan belum naik. Jadi sangat lucu kalau tarif sudah naik. Kasihan penumpang kalau sopir atau PO menaikkan tarif seenaknya sendiri,”tandasnya.
()