Hindari penyalahgunaan, pengecer bensin wajib bawa SK

Senin, 12 Maret 2012 - 10:34 WIB
Hindari penyalahgunaan,...
Hindari penyalahgunaan, pengecer bensin wajib bawa SK
A A A
Sindonews.com - Pedagang bensin eceran wajib membawa surat keterangan dari kecamatan setempat jika ingin membeli bensin atau solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Untuk mendapatkan SK itu, pengecer cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan beberapa surat keterangan usaha lainnya.

Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Siswanto menyampaikan, surat keterangan itu dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan pembelian bensin yang dilakukan oleh pengecer.

"Aturan itu dibuat agar pengecer tidak melakukan penimbunan BBM, baik Bensin maupun Solar," katanya, Minggu (11/3/2012).

Para petugas SPBU sudah diberitahukan supaya menolak para pengecer bensin yang tidak membawa surat keterangan sebagai pengecer. "Sebenarnya dalam keputusan presiden tidak menampung adanya pengecer bensin, tetapi karena ini masuk dalam usaha kecil dan dibutuhkan, maka ada aturan itu," tandasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah akan menaikan harga BBM per-1 April 2012 nanti dari 4500 menjadi 6000. Setelah itu, satu bulan berikutnya bakal menaikan Tarif Dasar Listrik sebanyak tiga persen. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0494 seconds (0.1#10.140)