19 posisi tenaga kerja asing dibatasi

Senin, 12 Maret 2012 - 10:36 WIB
19 posisi tenaga kerja asing dibatasi
19 posisi tenaga kerja asing dibatasi
A A A
Sindonews.com- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membatasi 19 posisi Tenaga Kerja Asing (TKA) di seluruh perusahaan baik nasional dan internasional.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, ada Peraturan Menakertrans No 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA yang diteken 29 Februari lalu. Memang pelaksanaanya sendiri harus dilaksanakan setelah Permenakertrans tersebut dikeluarkan. Namun belum menjadi syarat wajib bagi semua perusahaan karena masih memerlukan sosialisasi ke semua stake holder terlebih dulu.

Dirinya menyebutkan, 19 jabatan tersebut ialah Direktur Personalia (Personnel Director), Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager), Manajer Personalia (Human Resorce Manager), Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor), Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor), Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor), Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development), Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator), Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer).

Selanjutnya, Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist Personnel Specialist), Spesialis Personalia (Personnel Specialist), Penasehat Karir (Career Advisor), Penasehat Tenaga Kerja Pembimbing dan Konseling Jabatan (Kob Advisor and Counseling Employee Mediator), Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator), Pewawancara Pegawai (Job Interviewer) dan Analisis Jabatan (Job Analyst).

Peraih bintang Mahaputera ini menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan agar tidak ada kecemburuan bagi tenaga kerja dalam negeri karena perusahaan masih memakai jabatan level bawah untuk pekerja asing. “Ini adalah kelanjutan dari tahapan penentuan standar kualitas tenaga kerja di indonesia. Kami sendiri hanya ingin membackup beberapa posisi penting yang sudah seharusnya diisi oleh orang Indonesia,” ucapnya usai Turnamen Golf K3 di Halim.

Meski demikian, ujarnya, pembatasan pekerja asing ini masih pada level jabatan menengah sementara level atas tetap otonomi pemilik perusahaan.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4950 seconds (0.1#10.140)