Dilarang jual bensin eceran dekat SPBU
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang pemberlakuan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang direncanakan 1 April mendatang, Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng bersama tim terpadu pengawas penjualan BBM di SPBU, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palopo, minggu 11 Maret 2012.
Sidak yang juga melibatkan anggota Polres dan Kodim 1403 Sawerigading Palopo ini, dimaksudkan untuk mengantisipasi aksi penimbunan dan pembelian BBM dalam jumlah besar jelang kenaikan harga dalam waktu dekat ini. Sidak juga dilakukan untuk memantau tingkat antrean kendaraan roda dua dan empat mengisi bahan bakar di tujuh SPBU.
Dalam sidak itu, Wali Kota bersama tim terpadu menemukan adanya pembelian premium menggunakan jeriken jumbo di SPBU Mancani. Pembelian premium dalam jumlah besar tanpa menggunakan kendaraan bermotor itu, salah satu penyimpangan penjualan BBM di SPBU.
Saat melihat Wali Kota bersama tim terpadu tiba di SPBU, warga yang membeli premium menggunakan jeriken ukuran 20 liter itu, memilih kabur. Ia terpaksa meninggalkan jeriken yang telah penuh premium. Polisi menyita premium tersebut.
"Pembelian BBM sistem borong memakai jeriken atau wadah lainnya, melanggar dan tidak diperkenankan. Pemkot melalui Dinas Koperindag dan UKM hanya memberikan surat keterangan pembelian BBM menggunakan jeriken kepada nelayan dengan pembelian dibatasi 4 (empat) liter per hari untuk kebutuhan bahan bakar mesin perahu. Di atas empat liter dan tanpa surat keterangan dari Pemkot, tidak diperkenankan," tegas Kepala Koperindag dan UKM Palopo, Syamsul Rijal yang ikut dalam sidak ini.
Dalam sidak ini, Wali Kota dan Tim Terpadu menemukan maraknya penjualan premium eceran di sekitar SPBU. Bahkan, penjualan bensin botolan marak berlangsung di sekitar tujuh SPBU dalam radius 500 meter dari SPBU.
Tujuh SPBU tersebut, yakni SPBU Purangi/Sampoddo, SPBU Songka, SPBU Ahmad Razak, SPBU Landau, SPBU Salubulo, dan SPBU Mancani/Telluwanua.
Tim Terpadu belum menindak tegas para pengecer bensin botolan di sekitar SPBU. Namun, Wali Kota memberikan waktu selama satu minggu kepada pengecer bensin botolan untuk menghabiskan jualannya dan tidak lagi mengecer BBM di sekitar SPBU.
"Tim akan menindak tegas jika dalam satu minggu ke depan, masih ditemukan penjual bensin eceran dalam radius 500 meter dari SPBU," tegas HPA Tenriadjeng, didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palopo, Muh Ansir Ismu.
Kepada pengusaha SPBU dan karyawannya, Tenriadjeng mengingatkan agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken, drum atau wadah penampung lainnya, sebagai upaya penimbunan BBM jelang kenaikan harga per 1 April mendatang.
Wali Kota meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi distribusi dan penjualan BBM di SPBU untuk menghindari gejolak kenaikan harga, terutama kelangkaan BBM akibat praktik penimbunan BBM.
"Silakan laporkan kepada kepolisian atau Tim Terpadu Pemkot jika menemukan adanya SPBU nakal yang masih melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tidak sesuai ketentuan dan melakukan penimbunan. Tim Terpadu Pemkot melibatkan unsur Polri, TNI dan Kejari akan terus melakukan Sidak terhadap tujuh SPBU untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM jelang kenaikan harga," kata Tenriadjeng, serius. (bro)
()