Kemenakertrans larang jabatan personalia diisi TKA
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menakertrans (Kepmen) No.40/2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepmen ini berdasarkan kepada pasal 46 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.
“Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada TKA yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM di perusahaan,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR pada Senin (12/3/2012).
Kepmen, lanjutnya mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam 5 tahun hingga 10 tahun mendatang. Menurutnya, aturan baru Kemenakertras ini berlatarbelakang karena selama ini banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing, padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia.
“Beberapa perusahaan masih menggunakan TKA, padahal itu kan level 3 (menengah) dalam menajemen yang bisa diisi oleh tenaga kerja Indonesia. Hal ini itu supaya tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan,” tegas Muhaimin.
Jangan gunakan istilah CEO
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menambahkan selama ini terjadi salah penafsiran dalam menggunakan istilah CEO, apalagi dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO.
Reyna menjelaskan bahwa posisi Kepala Eksekutif Kantor yang dimaksud dalam Kepmen itu bukan posisi CEO bagian manajemen paling atas. Namun yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.
“Kepala Eksekutif kantor yang dimaksud disini, bukan CEO top management atau Direktur Utama. Yang dilarang itu kepala kantor bagian administrasi dan kepala SDM atau kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," kata Reyna.
Peraturan perundangan yang menjelaskan tentang tidak adanya istilah CEO adalah UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Dalam UU PMA penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diarahkan agar memberikan manfaat dalam kegiatan di perusahaan,” ujar Reyna.
Lebih lanjut Reyna menjelaskan tentang UU No 40 tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 29 ayat (2) juga mencatat salah satu data perseroan memuat antara lain nama lengkap dan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan.
Reyna menuturkan dalam undang-undang itu, istilah CEO tidak diatur, bahkan dalam praktiknya istilah itu sering digunakan dan sering ditafsirkan sebagai jabatan yang paling tinggi. Sementara itu, lanjutnya, jabatan tertinggi di perusahaan dijabat oleh presiden atau direktur utama berdasarkan akta pendirian perusahaan.
Setelah dilakukan pengkajian, Reyna menambahkan CEO memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi strategi perusahaan. Posisi tersebut juga memiliki tugas pengambilan keputusan, dan mengelola seluruh kegiatan, serta sumber-sumber di perusahaan.
“Jadi, istilah CEO di perusahaan tidak dipergunakan dalam pengajuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing), tapi menggunakan jabatan presiden atau direktur utama,” pungkasnya. (bro)
()