Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025
Sabtu, 04 Januari 2025 - 18:28 WIB
loading...
Pelaku industri kripto melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
"Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataannya, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
"Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataannya, Sabtu (4/1/2025).
Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang
Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Lihat Juga :