Karyawan outshourching PLN tuntut hak

Senin, 12 Maret 2012 - 18:17 WIB
Karyawan outshourching...
Karyawan outshourching PLN tuntut hak
A A A
Sindonews.com - Puluhan karyawan Outshourching PT Energi Pembangkitan yang bekerja di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sektor Pembangkitan Pandan, menggelar aksi damai ke kantor penyedia jasa tenaga kerja PT Energi Pembangkitan di Pandan.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar hak–hak mereka sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja dan peraturan pemerintah tidak dikebiri.

Adapun hak yang dituntut para karyawan Outsourching tersebut di antaranya, uang premi/lembur yang belum jelas, kontrak kerja yang tidak jelas, uang transport yang tidak sesuai dimana hanya dibayarkan Rp192.000 dari Rp240.000, serta pembayaran premi Jamsostek yang tidak jelas.

“Tolong hak-hak kami disampaikan,” seru Rihat Marbun selaku koordinator sekaligus orator aksi di depan kantor PT Energi Pembangkitan, Senin (12/3/2012).

Dia mengatakan, selama tuntutan mereka tidak terselesaikan, mereka (para karyawan Outsourching) akan mogok kerja dan tidak takut (siap) dipecat. Soalnya, hal ini menyangkut kesejahteraan dan masa depan anak-anak mereka.

Roy Sitorus, selaku Direktur PT Energi Pembangkitan cabang Pandan mengaku telah mengetahui kondisi ini dan jauh sebelumnya telah menyampaikan seluruh permasalahan yang ada ini (tuntutan para karyawan Outsourching) ke pimpinan perusahaan, demikian juga kepada Manager pembangkitan wilayah Sumatera Utara (Kitsu) selaku pihak yang memberi kontrak kepada PT Energi Outsourching.

“Tetapi apa yang telah kita sampaikan tersebut belum terealisasi sampai saat ini. Sementara saya atau kami disini juga tidak bisa mengambil keputusan secara keseluruhan atas semua tuntutan,” ungkap Roy didampingi staf Marini Waruwu.

Walaupun demikian, sebut Roy, beberapa dari tuntutan itu coba mereka (PT Energi Outsourching) upayakan melalui penyampaian permohonan kepada pihak PT PLN Sektor Pembangkitan Pandan untuk mendahulukan pembayaran uang lembur tersebut.

“Dan itu berhasil dibayarkan, meski pembayaran uang lembur masih dilakukan setengah. Hal ini mengingat adanya perubahan perhitungan guna disesuaikan dengan peraturan baru dari sektor KITSU. Peraturan baru ini juga menyangkut hal-hal lainnya tentang gaji karyawan yang harus disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.250.000,” beber Roy Sitorus.

Jadi, beber Roy, semua permasalahan terkait keberadaan karyawan Outsorching sekarang berada atau masih menggantung di Kitsu. Manager Kitsu disana, sampai saat ini belum dapat menyelesaikan semuanya berhubung adanya perubahan peraturan (peraturan baru) yang sedang disesuaikan guna diterbitkan oleh Kitsu.

Sebelumnya, para karyawan Outshorching ini menggelar aksi ke kantor PLN Sektor Pembangkitan Pandan di jalan Tukka, Kecamatan Pandan dibawah pengawalan puluhan petugas kepolisian dari Polres Tapteng. Disana, mereka meminta perlindungan dan perhatian mewakili PLN sebagai pemberi kontrak kerja kepada perusahaan penyedia tenaga kerja PT Energi Pembangkitan tersebut.

Manager PT PLN Sektor Pembangkitan Pandan, Sudin Nadapdap saat dikonfirmasi wartawan mengaku kalau pihaknya sejauh ini tidak mengetahui adanya tuntutan karyawan PT Energi Pembangkitan yang ditempatkan selama ini di PT PLN Sektor Pembangkitan Pandan.

“Tuntutan mereka (karyawan Outsourching) tersebut baru kita ketahui hari ini melalui surat terkait aksi yang mereka lakukan,” kata Sudin didampingi sejumlah staf PT PLN Sektor Pembangkitan Pandan.

Menurut Sudin, pihaknya secara khusus tidak bertanggungjawab terhadap para karyawan Outsourching tersebut melainkan PT Energi Pembangkitan sebagai naungannya selaku penyedia dan penyalur jasa ketenagakerjaan ke PT PLN melalui KITSU.

“Walau demikian, kita (pihak PLN) selaku mitra PT Energi Pembangkitan akan coba mengkoordinasikan tuntutan para karyawan Outsourching tersebut,” tukasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0810 seconds (0.1#10.140)