Utang TPPI kembali diperlonggar

Selasa, 13 Maret 2012 - 09:12 WIB
Utang TPPI kembali diperlonggar
Utang TPPI kembali diperlonggar
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku sepakat kembali menunda penandatanganan Master of Restructuring Agreement (MRA) terkait utang Transpasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada PT Pertamina (Persero).

"Soal TPPI itu hanya mendengarkan beberapa hal yang menyangkut bagaimana dengan Pertamina yang harus menjamin pembayarannya dan juga BP Migas. Intinya itu diperpanjang satu bulan," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin 12 Maret 2012 malam.

Sebelumnya, TPPI memang memiliki utang kepada Pertamina sebesar USD548 juta. Senilai USD229 juta di antaranya dipaksakan TPPI dibayarkan melalui mogas dan elpiji selama 10 tahun. Meskipun begitu, Pertamina masih setengah hati menanggapi perjanjian itu, pasalnya harga yang ditawarkan TPPI terlalu mahal.

Selain dengan Pertamina, TPPI juga memiliki kewajiban ke BP Migas sebesar USD180 juta dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp3,27 triliun.

Terakhir, ketika perjanjian MRA akan ditandatangani kedua belah pihak September 2011 lalu, Pertamina meminta jaminan kepada TPPI agar tidak ingkar membayar utang lagi seperti dahulu-dahulu.

Pertamina sepakat agar pembayaran utang dilakukan secara bertahap selama delapan tahun. Tahun pertama sebesar dua persen, tahun kedua tiga persen dan selanjutnya 16 persen serta tahun kedelapan sekira sembilan sampai 10 persen.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5581 seconds (0.1#10.140)