Rasio pajak PDB Indonesia masih rendah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menyatakan bahwa rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio harus diperbaiki. Hal ini mengingat tax ratio di Indonesia hanya sebesar 12,3 persen.
"Itu masih jauh dari ideal," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Agus menambahkan, bahwa pada rencana sebelumnya tax ratio direncanakan pada angka di atas 12 persen, namun karena pada perhitungan PDB terdapat sejumlah koreksi atau perbaikan, maka dari itu jumlah PDB-nya juga terjadi perubahan.
"Sehingga dengan adanya jumlah PDB yang lebih tinggi, hal itu karena perubahan inflation base jadi disleter base, itu tax ratio kita jadi 12 persen," jelasnya.
Jika dibandingkan dari negara-negara tetangga di kisaran 15-17 persen, hal tersebut dikarenakan negara-negara itu memasukkan pajak dari daerah dan dari penerimaan SDA. "Sedangkan, Indonesia tidak memasukkan unsur itu. Kalau dijumlahkan itu indonesia bisa di atas 15 persen," kata Agus.
Kedepannya, menurut Agus, untuk memperbaiki tax ratio Indonesia di atas 12 persen, maka diperlukan perbaikan di Ditjen Pajak. "Harus ada perbaikan yang cukup jelas, seperti dengan komitmen dan kemudian perbaikan pada sektor-sektor lainnya di dalam Dirjen Pajak," pungkasnya.
Dia juga menambahkan perbaikan prosesnya di banyak aspek, mulai dari pemeriksaan, keberatan, banding, internal control, penagihan, TI dan organisasi.
Meski dengan kinerja bagus pun, Agus masih pesimistis tax ratio Indonesia bisa di atas 12 persen pada tahun ini. Menurutnya, diperlukan waktu lebih untuk dapat mencapai hal tersebut.
"Justru kalau dalam waktu singkat kita tidak bisa capai, tapi kalau seandainya bisa lakukan perbaikan, UU, kebijakan, prosedur, pasti diperbaiki. Kalau ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang baik kita yakin bisa capai itu," pungkasnya. (ank)
"Itu masih jauh dari ideal," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Agus menambahkan, bahwa pada rencana sebelumnya tax ratio direncanakan pada angka di atas 12 persen, namun karena pada perhitungan PDB terdapat sejumlah koreksi atau perbaikan, maka dari itu jumlah PDB-nya juga terjadi perubahan.
"Sehingga dengan adanya jumlah PDB yang lebih tinggi, hal itu karena perubahan inflation base jadi disleter base, itu tax ratio kita jadi 12 persen," jelasnya.
Jika dibandingkan dari negara-negara tetangga di kisaran 15-17 persen, hal tersebut dikarenakan negara-negara itu memasukkan pajak dari daerah dan dari penerimaan SDA. "Sedangkan, Indonesia tidak memasukkan unsur itu. Kalau dijumlahkan itu indonesia bisa di atas 15 persen," kata Agus.
Kedepannya, menurut Agus, untuk memperbaiki tax ratio Indonesia di atas 12 persen, maka diperlukan perbaikan di Ditjen Pajak. "Harus ada perbaikan yang cukup jelas, seperti dengan komitmen dan kemudian perbaikan pada sektor-sektor lainnya di dalam Dirjen Pajak," pungkasnya.
Dia juga menambahkan perbaikan prosesnya di banyak aspek, mulai dari pemeriksaan, keberatan, banding, internal control, penagihan, TI dan organisasi.
Meski dengan kinerja bagus pun, Agus masih pesimistis tax ratio Indonesia bisa di atas 12 persen pada tahun ini. Menurutnya, diperlukan waktu lebih untuk dapat mencapai hal tersebut.
"Justru kalau dalam waktu singkat kita tidak bisa capai, tapi kalau seandainya bisa lakukan perbaikan, UU, kebijakan, prosedur, pasti diperbaiki. Kalau ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang baik kita yakin bisa capai itu," pungkasnya. (ank)
()