Demi layanan 3G, kanal 11- 12 harus dibersihkan

Rabu, 14 Maret 2012 - 09:50 WIB
Demi layanan 3G, kanal...
Demi layanan 3G, kanal 11- 12 harus dibersihkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta membersihkan kanal 11 dan 12 pita frekuensi 1.900 MHz untuk layanan seluler generasi ketiga (3G) berupa suara dan data. Hal ini perlu dilakukan agar tidak merugikan pelanggan telekomunikasi.

“Kanal 11 dan 12 masih kotor, sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu dan selanjutnya ditata, sehingga sumber daya terbatas itu dapat memberikan hasil maksimal bagi industri telekomunikasi,” kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sebelum memutuskan untuk melelang kanal tersebut, Kemenkominfo juga terlebih dahulu mengatur lima operator 3G yang melayani data dan internet, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchison CP Telecom Indonesia (Tri), dan Axis.

Dia menjelaskan, dengan penataan tersebut, operator yang memiliki jumlah pelanggan besar seperti Telkomsel, Indosat,dan XL tidak saling mengganggu atau interferensi. Dengan begitu, tambah Agus, ketika blok 11 dan 12 sudah dilelang, tidak membebani operator dan pemerintah.

Agus mengutarakan, sampai Selasa (13/3) Kemenkominfo tidak kunjung melelang blok 11 dan 12 yang masing-masing berkekuatan 10 Mhz tanpa alasan yang jelas.

Sementara, Sekjen Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengatakan, kanal 12 pada pita 1.900 MHz dinilai layak untuk penyelenggaraan 3G asalkan ada solusi bagi penyelesaian interferensi dengan PT Smart Telecom. “Solusinya dapat berupa pemasangan filter atau pun memperlebar guard band,” ujar Wigrantoro.

Dia menjelaskan, regulator perlu mencontoh antara PT Hutchison CP Telecommunication (Tri) yang berdampingan dengan Flexi di pita 3G, di mana setelah terjadi negosiasi yang panjang, akhirnya ditemukan solusi yang saling menguntungkan.

Sementara, Direktur Corporate Services Smart Telecom Ubaidilah Fatah mengatakan, berdasarkan pengukuran di lapangan oleh tim Ditjen Sumber Daya Pos dan Informatika bersama operator 3G, didapat hasil bahwa sistem PCS 1900 telah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk beroperasi berdampingan dengan 3G. “Tidak ada interferensi atau gangguan frekuensi antarkeduanya selama ada guard band selebar 2 MHz,” katanya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0578 seconds (0.1#10.140)