Pengelola bioskop minta pajak turun

Rabu, 14 Maret 2012 - 10:15 WIB
Pengelola bioskop minta...
Pengelola bioskop minta pajak turun
A A A
Sindonews.com - Pengelola bioskop mengajukan permintaan penurunan pajak pertunjukan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) sebesar 35 persen. Pengelola bioskop menilai dengan pajak sebesar itu, bioskop terancam tutup.

Humas Group 21 Yitno mengatakan, dengan penetapan pajak 35 persen, produser dan penyedia film tidak berminat memasarkan produknya di Makassar. “Pajak 35 persen itu tinggi sekali. Penyedia film nanti pasti lebih memilih mendistribusikan filmnya di daerah dengan pajak rendah. Bioskop di Makassar bisa tutup,” ungkap dia di depan anggota Komisi B DPRD Makassar.

Pengelola bioskop mengusulkan pajak 35 persen yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah direvisi. Angka pajak ditoleransi agar bioskop-bioskop dapat bertahan, yakni di kisaran 15 persen hingga 20 persen. “Sekarang berpotensi mematikan usaha karena ada gaji karyawan dan biaya operasional lainnya,” papar dia.

Wakil Ketua Komisi B Haeruddin Hafid mengatakan, bioskop selama ini merupakan salah satu sarana tempat hiburan dengan potensi pendapatan sangat besar. Estimasi omzet bioskop di Makassar ini mencapai Rp300 juta per bulan. “Namun, untuk nilai pajaknya akan kami lihat dulu, sebelum dikaji ulang,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi B Irwan ST menyebutkan, jika pajak 35 persen itu memberatkan, komunikasi akan dilakukan dengan Pemkot sebagai pihak yang mengusulkan terbitnya perda tentang pajak daerah. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7797 seconds (0.1#10.140)