Aturan digitalisasi penyiaran jangan beratkan masyarakat!
Kamis, 15 Maret 2012 - 17:52 WIB

Aturan digitalisasi penyiaran jangan beratkan masyarakat!
A
A
A
Sindonews.com - Peralihan digitalisasi penyiaran dari analog ke digital harus memiliki payung hukum secara jelas. Tidak hanya itu, implementasi digitalisasi juga tidak boleh memberatkan masyarakat.
Menurut Praktisi IT atau Innovator & Experts Teknologi Komputer Michael S. Sunggiardi mengatakan, kebijakan ini jangan sampai memberatkan masyarakat.
Dikemukakannya biaya yang harus dikeluarkan per unit, set top box (STB) perihal siaran digital ini akan dibanderol mulai dari harga USD50 sampai dengan USD300 per unit. Tentu bukan harga yang tergolong murah bagi kalangan yang memiliki ekonomi ke bawah.
"Pemerintah harus turun tangan (kalau mau menerapkan digitalisasi penyiaran), sehingga tidak membebankan kepada masyarakat," ujarnya sebagaimana dikutip dari okezone, Kamis (15/3/2012).
Menurutnya, digitalisasi penyiaran ini pernah diuji cobakan pada tahun 2009, terdapat dua konsorsium (pembiayaan bersama), termasuk TVRI dan Telkom ketika itu. Namun, di tahun 2010 telah berakhir. Dan kini, mulai coba diterapkan kembali.
"Kalau di luar negeri misalnya, setiap rumah diberi voucher khusus untuk merubah dari TV analog menjadi TV digital," terangnya.
Aturan mengenai digitalisasi penyiaran ini juga harus tegas dan jelas, dengan adanya undang-undang yang mengaturnya. Hal inilah yang sedang menjadi agenda di Komisi I DPR RI, untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang belum mencantumkan mengenai digitalisasi penyiaran.
"Undang-undang masih dalam proses, kenapa sudah ada Permen-Permen (peraturan pemerintah) itu? Terlebih permen tersebut mengatur sampai membuka peluang usaha atau tender," pungkas Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR RI.
Di samping itu, Meutya menegaskan bahwa perlu adanya sosialisasi yang mendalam, sehingga semua elemen dapat siap menerima digitalisasi penyiaran tersebut.
Menurut Praktisi IT atau Innovator & Experts Teknologi Komputer Michael S. Sunggiardi mengatakan, kebijakan ini jangan sampai memberatkan masyarakat.
Dikemukakannya biaya yang harus dikeluarkan per unit, set top box (STB) perihal siaran digital ini akan dibanderol mulai dari harga USD50 sampai dengan USD300 per unit. Tentu bukan harga yang tergolong murah bagi kalangan yang memiliki ekonomi ke bawah.
"Pemerintah harus turun tangan (kalau mau menerapkan digitalisasi penyiaran), sehingga tidak membebankan kepada masyarakat," ujarnya sebagaimana dikutip dari okezone, Kamis (15/3/2012).
Menurutnya, digitalisasi penyiaran ini pernah diuji cobakan pada tahun 2009, terdapat dua konsorsium (pembiayaan bersama), termasuk TVRI dan Telkom ketika itu. Namun, di tahun 2010 telah berakhir. Dan kini, mulai coba diterapkan kembali.
"Kalau di luar negeri misalnya, setiap rumah diberi voucher khusus untuk merubah dari TV analog menjadi TV digital," terangnya.
Aturan mengenai digitalisasi penyiaran ini juga harus tegas dan jelas, dengan adanya undang-undang yang mengaturnya. Hal inilah yang sedang menjadi agenda di Komisi I DPR RI, untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang belum mencantumkan mengenai digitalisasi penyiaran.
"Undang-undang masih dalam proses, kenapa sudah ada Permen-Permen (peraturan pemerintah) itu? Terlebih permen tersebut mengatur sampai membuka peluang usaha atau tender," pungkas Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR RI.
Di samping itu, Meutya menegaskan bahwa perlu adanya sosialisasi yang mendalam, sehingga semua elemen dapat siap menerima digitalisasi penyiaran tersebut.
()