IMB keluar, Blok Cepu bisa dimaksimalkan

Kamis, 15 Maret 2012 - 17:47 WIB
IMB keluar, Blok Cepu bisa dimaksimalkan
IMB keluar, Blok Cepu bisa dimaksimalkan
A A A


Sindonews.com - Pertamina Energi dan Produksi (EP) Cepu berharap produksi minyak dan gas bumi di Lapangan Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, bisa segera dimaksimalkan.

Produksi minyak mentah di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro saat ini sekitar 20 ribu barel per hari. Namun, produksi minyak mentah saat masa puncak diperkirakan bisa mencapai 165 ribu–200 ribu barel per hari.

“Kami berharap produksi minyak mentah di Blok Cepu bisa dimaksimalkan,” ujar Vice President Operasional Pertamina EP Cepu, Yudantoro, Kamis (15/3/2012).

Menurut Yudantoro, produksi minyak mentah di Lapangan Banyu Urip ini menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah dan gas bumi nasional. Bila target produksi mundur, kata dia, maka dampaknya pasokan minyak mentah dan gas bumi juga tidak terpenuhi.

Untuk mendukung puncak produksi di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, pemerintah akan membangun fasilitas produksi, pemasangan pipa darat dan pipa laut yang terhubung antara Bojonegoro-Tuban. Selain itu, membangun dermaga untuk bersandarnya kapal tangker di Tuban. Sesuai rencana, pengerjaan proyek Banyu Urip itu dimulai Januari lalu, namun hingga kini belum terlaksana karena timbul banyak persoalan.

Pertamina EP Cepu dan Mobil Cepu Limited dan anak perusahaan Exxon Mobil Corporation asal Amerika Serikat masing-masing menguasai saham 45 persen di Blok Cepu. Sedangkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bojonegoro menguasai 10 persen saham di Blok Cepu tersebut.

Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat dimulainya pengerjaan proyek Banyu Urip, Blok Cepu. “Hari ini izin mendirikan bangunan itu sudah beres,” ujarnya.

Sebelumnya, proyek Banyu Urip belum bisa segera dimulai lantaran pihak Pemkab Bojonegoro tidak mau mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan dan izin gangguan kepada pihak MCL, selaku operator di Blok Cepu.

Namun, kata Suyoto, izin itu dikeluarkan dengan syarat pihak MCL mau memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Industri Minyak dan Gas Bumi di Bojonegoro. Perda yang mengatur kontel lokal itu menjadi acuan agar warga lokal mendapatkan keuntungan dari pengeboran minyak dan gas bumi di Bojonegoro. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)