Domestik Worker ke Malaysia diberangkatkan awal April
A
A
A
Sindonews.com - Penempatan TKI domestik worker ke Malaysia yang rencananya bisa dimulai pada bulan Maret ini, tertunda sampai awal April nanti. Penundaan ini disebabkan adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk Calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran.
"Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI domestik woeker harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caretaker (perawat jompo)," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima tim JointTask Force (JTF) dari Malaysia di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (15/3/2012").
Muhaimin juga menjelaskan pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara ini membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006. Keberadaan JTF ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Dia menambahkan berharap semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik, terutama dari segi pelindungan TKI.
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, pertemuan JTF ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
“Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah RM600 sampai RM800, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum RM700. Ini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara RM350 hingga RM400," kata Reyna.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan RM27 untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi RM808 (RM700 + RM108).
“Konsekuensinya pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," papar Reyna.
Data Kemenakertrans mencatat jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan.
Sedangkan informasi dari Malaysia, dari sebanyak 273 Agency yang telah melakukan perjanjian kontrak kerja hanya 5 buah Agency yang diijinkan menerima TKI dari Indonesia pada awal April nanti.
“Saat ini PPTKIS yang mendapatkan Surat Izin Pengerahan (SIP) atau sudah mendapatkan izin merekrut Calon TKI berjumlah 12 PPTKIS dengan jumlah calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) sebanyak 106 orang. Jumlahnya kemungkinan bertambah, namun untuk keberangkatan perdana itulah jumlahnya," pungkasnya. (ank)
"Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, TKI domestik woeker harus melalui pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caretaker (perawat jompo)," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat menerima tim JointTask Force (JTF) dari Malaysia di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (15/3/2012").
Muhaimin juga menjelaskan pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara ini membahas permasalahan dan hambatan-hambatan dalam implementasi Protokol Amandemen MoU TKI domestik worker 2006. Keberadaan JTF ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Pertemuan JTF ini telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar," kata Muhaimin.
Dia menambahkan berharap semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI ke Malaysia dengan lebih baik, terutama dari segi pelindungan TKI.
Sementara itu, Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman mengungkapkan selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja, pertemuan JTF ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
“Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah RM600 sampai RM800, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum RM700. Ini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara RM350 hingga RM400," kata Reyna.
Selain itu, tambah Reyna ada kewajiban penambahan RM27 untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi RM808 (RM700 + RM108).
“Konsekuensinya pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," papar Reyna.
Data Kemenakertrans mencatat jumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan.
Sedangkan informasi dari Malaysia, dari sebanyak 273 Agency yang telah melakukan perjanjian kontrak kerja hanya 5 buah Agency yang diijinkan menerima TKI dari Indonesia pada awal April nanti.
“Saat ini PPTKIS yang mendapatkan Surat Izin Pengerahan (SIP) atau sudah mendapatkan izin merekrut Calon TKI berjumlah 12 PPTKIS dengan jumlah calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) sebanyak 106 orang. Jumlahnya kemungkinan bertambah, namun untuk keberangkatan perdana itulah jumlahnya," pungkasnya. (ank)
()