APBD bisa jadi jaminan UMKM

Jum'at, 16 Maret 2012 - 10:05 WIB
APBD bisa jadi jaminan...
APBD bisa jadi jaminan UMKM
A A A


Sindonews.com - Pemerintah daerah (pemda) bisa memanfaatkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk menjamin kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui perusahaan penjamin kredit daerah (PPKD).

Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit mengatakan pemda bisa memanfaatkan dana APBD sebagai penjamin pinjaman kepada UMKM di daerah. Hal itu lebih baik dari pada APBD tersimpan di bank.

Widodo menyebutkan dana penjamin yang menggunakan APBD itu bisa dilakukan dengan membentuk PPKD. Dia menilai, lembaga ini bisa menjadi penggerak sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut dia, PPKD dapat berfungsi sebagai lembaga penjamin UMKM yang tidak bisa mengakses modal usaha perbankan karena tidak adanya jaminan.

“Dalam waktu dekat, Kemendagri akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Surat edaran itu berisi seruan agar pemda segera membentuk PPKD,” jelas Widodo Sigit di sela- sela peluncuran buruk panduan PPKD di Hotel Aston Tropikana Pasteur, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Kamis 15 Maret 2012.

Selain membuat surat edaran, kata dia, Kemendagri juga akan membuat panduan pemanfaatan dana APBD untuk PPKD. Panduan tersebut diharapkan menjadi acuan pemda dalam menggunakan dana PPKD agar tidak keluar dari jalur hukum.

Mengenai batas dana yang bisa digunakan untuk PPKD, Widodo menyerahkan kepada pemda masing-masing. Besaran dana untuk PPKD sangat tergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) dan political will kepala daerah.

Kepala Bagian Lembaga Penjamin Bapepam Andra Sapta menjelaskan, PPKD akan menjamin pinjaman UMKM dengan komposisi jaminan sebesar 80 persen untuk UMKM yang bergerak pada sektor pertanian dan perikanan dan jaminan sampai dengan 70 persen untuk UMKM sektor lainnya.
Artinya, 20-30 persen lainnya akan dijamin oleh masing-masing pelaku usaha. Bila di kemudian hari terjadi kredit macet, PPKD akan menjamin atau mengganti rugi.

“Kami tidak mungkin memberi jaminan kredit sampai 100 persen. Kalau semuanya kami jamin, kami khawatir akan ada upaya pembiaran debitur tidak melaksanakan kewajibannya,” pungkas dia.

Penjaminan kredit sampai 100 persen, juga tidak memberi efek positif bagi pelaku usaha kerakyatan untuk mengembangkan usahanya. Lembaga penjamin kredit di sejumlah negara juga tidak menjamin kredit UMKM secara penuh, seperti Jepang.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Ekonomi Makro Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian RI Erlangga Mantik mengakui kendati regulasi yang menekankan pembentukan PPKD telah ada sejak beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini baru empat PPKD di seluruh Indonesia. Dua PPKD ada di Jakarta dan satu PPKD di Bali dan satu PPKD lainnya ada di Surabaya.

Dia berharap, upaya yang dilakukan daerah tersebut bisa diikuti daerah lainnya di seluruh Indonesia. “Tahun ini, kami targetkan ada lima PPKD yang akan dibentuk di seluruh Indonesia, di antaranya di Jawa Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan daerah lainnya,” jelas dia. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7655 seconds (0.1#10.140)