Kemenakertrans siapkan mediasi pengusaha & buruh
A
A
A
Sindonews.com - Ancaman terjadinya aksi demo pekerja/buruh sebagai dampak dari rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mendapat perhatian serius dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini dilakukan karena ancaman unjuk rasa ini kemungkinan dapat mempengaruhi aktivitas produksi dan kinerja di perusahaan.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, dalam menghadapi rencana kenaikan BBM, pekerja/buruh dan pengusaha tetap harus melakukan dialog.
“Upaya dialog itu untuk mencari solusi bagi perbaikan kesejahteraan pekerja dan tidak merugikan pengusaha akibat dampak kenaikan BBM,” kata Irianto di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Irianto menyakini dengan dialog antara pekerja dan pengusaha maka permasalahan dampak kenaikan harga BBM akan dapat dirundingkan.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," tuturnya.
Apabila terjadi ketidaksepakatan antara buruh dan pengusaha, lanjutnya, peran mediator hubungan industrial menjadi sangat penting. "Mediator Hubungan Industrial memiliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis," tandas Irianto. (ank)
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon, dalam menghadapi rencana kenaikan BBM, pekerja/buruh dan pengusaha tetap harus melakukan dialog.
“Upaya dialog itu untuk mencari solusi bagi perbaikan kesejahteraan pekerja dan tidak merugikan pengusaha akibat dampak kenaikan BBM,” kata Irianto di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Irianto menyakini dengan dialog antara pekerja dan pengusaha maka permasalahan dampak kenaikan harga BBM akan dapat dirundingkan.
“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," tuturnya.
Apabila terjadi ketidaksepakatan antara buruh dan pengusaha, lanjutnya, peran mediator hubungan industrial menjadi sangat penting. "Mediator Hubungan Industrial memiliki peranan yang strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis," tandas Irianto. (ank)
()