Uang muka KPR semakin mahal

Jum'at, 16 Maret 2012 - 19:40 WIB
Uang muka KPR semakin mahal
Uang muka KPR semakin mahal
A A A
Sindonews.com - Besaran Down Payment (DP) yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) semakin tinggi. Hal ini menyusul ketetapan Bank Indonesia yang memutuskan rasio Loan To Value (LTV) yang dapat diberikan oleh pihak bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, maksimal 70 persen.

Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor yang diterbitkan Bank Indonesia hari ini, Jumat (16/3/2012).

Ruang lingkup KPR yang dimaksud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko dengan tipe bangunan lebih dari 70 meter persegi (m2) dan KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

"LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini," seperti dikutip dari pers rilis Bank Indonesia.

Berdasarkan ketetapan BI tersebut, maka tentu saja berimbas pada besaran tanggungan masyarakat terutama yang ingin mengajukan KPR dengan pendapatan yang tidak besar.

Sebagai contoh ilustrasi, misalkan harga rumah yang diajukan KPR-nya senilai Rp100 juta maka, pihak pengaju kredit wajib membayar sebesar Rp30 juta dan bank memberikan agunan di awal sejumlah Rp70 juta. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7247 seconds (0.1#10.140)