Perubahan klausul MRA TPPI rugikan Pertamina

Selasa, 20 Maret 2012 - 10:02 WIB
Perubahan klausul MRA...
Perubahan klausul MRA TPPI rugikan Pertamina
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mendesak pemerintah meninjau ulang restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Menurut dia, penundaan dan perubahan isi klausul master restructuring agreement (MRA) TPPI berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,5 triliun per tahun. Menurut Erik, pihaknya sudah menghitung nilai kerugian akibat pembelian mogas (premium RON 88) TPPI dengan memakai harga MOPS plus Rp500 per liter yang diusulkan untuk ditambahkan dalam proses restrukturisasi tersebut.

Harga MOPS ditambah Rp500 per liter, jelas dia, berarti lebih tinggi USD9,69 per barel dibanding harga perolehan petral yakni MOPS minus USD0,86 per barel. “Jika hal itu disetujui,dapat menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,5 triliun per tahun,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Selain itu, Erik menambahkan, dalam sisi operasional, PT Pertamina (Persero) juga dipastikan akan mengalami kerugian akibat penyimpanan dan pendistribusian 238,5 juta liter premium per bulan dari TPPI.

Sebelumnya diketahui, dalam keputusan sementara dalam rapat yang dipimpin menko perekonomian disebutkan, fee yang diberikan kepada Pertamina hanya Rp163 per liter, sementara biaya penyimpanan dan pendistribusian produk premium (mogas) yang dikeluarkan BUMN migas itu selama ini adalah Rp415 per liter. “Alias ada kerugian sebesar Rp252 per liter. Pertamina BUMN yang 100 persen milik negara itu akan merugi Rp721 miliar per tahun,”tandasnya.

Karena itu, Erik mendesak pemerintah meninjau ulang proses restrukturisasi utang tersebut,karena akan semakin menambah inefisiensi Pertamina dalam pengadaan BBM jenis premium yang selama ini disubsidi lewat APBN. Erik juga menyatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas di DPR.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR Achmad Rilyadi juga mendesak pemerintah menghentikan proses restrukturisasi utang TPPI dengan alasan itu akan semakin merugikan. Dalam klausul mogas, dia mengatakan tidak semestinya TPPI mendapat harga sama dengan Pertamina sesuai skema APBN.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
10 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
47 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved