Telkom akui gunakan jasa perusahaan keamanan

Jum'at, 23 Maret 2012 - 08:10 WIB
Telkom akui gunakan...
Telkom akui gunakan jasa perusahaan keamanan
A A A


Sindonews.com - PT Telkom Indonesia melalui Head of Corporate Communication & Affair, Eddy Kurnia membenarkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak terkait masalah tagihan Telkom. Termasuk kerja sama dengan PT Sekurindo Duta Utama Perkasa, perusahaan jasa keamanan.

"Kami memang bekerja sama dengan beberapa mitra kolektor seperti Sekurindo dan juga ada Kopegtel (Koperasi Pegawai Telkom). Pelanggan yang ditagih adalah yang sudah menunggak lebih dari tiga bulan. Tetapi tujuan sebenarnya hanya mengingatkan saja agar pelanggan berkenan membayar kewajibannya," jelasnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, Kamis 22 Maret 2012.

Namun, Edi membantah Telkom melakukan kerja sama dengan pihak lain yang bertujuan untuk mengintimidasi pelanggannya. "Di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) kami dengan mitra kolektor tersebut, jelas dicantumkan agar melakukan penagihannya secara baik. Tidak dibenarkan memaksa, tetapi ditekankan untuk memberikan pengertian," jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang pelanggan Telkom mengeluhkan tata cara Telkom melakukan penagihan. Sudaryono, warga kompleks Hankam, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur terkejut saat menerima sebuah surat dengan kop surat PT Sekurindo Duta Utama Perkasa No: 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 pada Rabu 21 Maret 2012. Surat yang dikirim perusahaan jasa keamanan tersebut ternyata berisi tagihan Speedy, salah satu layanan produk Telkom.

Dalam surat tagihan yang bernomor 4537/SMSIII/SDUP-BC/2012 tertera tagihan yang belum terselesaikan yaitu pada bulan Januari dan Februari 2011 dengan total tagihan Rp 429.000 belum termasuk denda 15 persen. Dalam poin 4, pelanggan diberi batas waktu untuk menyelesaikan tagihan sejak diterimanya surat.

Sedangkan pada poin 5, tertera jika pelanggan tidak menyelesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pihak PT Sekurindo Duta Utama Perkasa dan Telkom akan menempuh jalur hukum.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7050 seconds (0.1#10.140)