Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan

Minggu, 25 Maret 2012 - 17:00 WIB
Pembangunan Mal Mega...
Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan
A A A


Sindonews.com
- Pembangunan Mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, yang sementara berjalan harus dihentikan karena diduga telah melanggar garis sempadan jalan antara badan jalan dengan bangunan mal ini.

Menurut koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, bukti bahwa pembangunan mal yang berlantai lima itu melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jarak bangunan dengan badan jalan hanya berkisar empat sampai lima meter saja. Padahal, dalam aturan jaraknya minimal 15 meter. Apalagi, Mal Mega Zanur ini berada di pinggir jalan nasional.

"Pembangunan mal milik bupati harus dihentikan. Instansi yang menangani perlu melakukan pengkajian kembali sebelum pembangunanya rampung 100 persen. Jangan karena milik pemerintah lantas dibiarkan melanggar. Mereka harus mematuhi aturan yang ada," ungkap Makmur.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ruas jalan yang menjadi pembangunan mal jaraknya paling tidak 15 meter dari tepi jalan khusus jalan nasional. Hanya saja, di lapangan tidak terealisasi karena sangat dekat dari tepi jalan bahkan hampir menggunakan sebagian sisi jalan.

"Bupati terlalu jauh melanggar dan hanya memetingkan bisnisnya sendiri dibanding aturan yang ada," kritiknya.

Makmur menilai, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, Pasakai yang diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang melanggar, seakan tidak punya nyali. Buktinya, mal milik orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini dibiarkan terus melanjutkan pembangunanya. Padahal, sudah nyata menyalahi Perda yang ada.

"Dinas tata ruang terlalu melindungi atasannya. Sempadan jalan tidak lagi dipedulikan yang menjadi rujukan dalam membangun mal, semua diabaikan," ujarnya

Bahkan, pembangunan Islamic Center (IC) Bulukumba yang menjadi prioritas penyelesaian bupati sesuai visi misi dalam Pemilukada lalu, tidak lagi diperhatikan, justru lebih fokus pada penyelesaian Mal Mega Zanur saja.

"Padahal, pembangunan IC seharusnya difokuskan dibanding kepentingan pribadi. Sebab, ini masuk dalam janji politiknya lalu, sebelum terpilih jadi bupati," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai mengungkapkan, bahwa pembangunan Mal Mega Zanur tidak ada lagi masalah, semua sudah melalui prosuder yang mengatur. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar jauh sebelumnya.

"Sebelum kami (Pasakai) Kadis tata ruang, IMB sudah ada, berarti itu sudah sesuai," jelas Pasakai, dihubungi via ponselnya, Minggu (25/3/2012).

Pasakai menambahkan, keberadaan mal ini tidak perlu lagi dipersoalkan, proses awal pembangunan sudah berdasar pada aturan yang ada. Alasanya, karena tidak mungkin IMB keluar, jika ada masalah di dalamnya, meski bangunan mal sudah ada sebelum dirinya menjabat. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
7 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
23 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
30 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
34 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
35 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved