Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan

Minggu, 25 Maret 2012 - 17:00 WIB
Pembangunan Mal Mega...
Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan
A A A


Sindonews.com
- Pembangunan Mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, yang sementara berjalan harus dihentikan karena diduga telah melanggar garis sempadan jalan antara badan jalan dengan bangunan mal ini.

Menurut koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, bukti bahwa pembangunan mal yang berlantai lima itu melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jarak bangunan dengan badan jalan hanya berkisar empat sampai lima meter saja. Padahal, dalam aturan jaraknya minimal 15 meter. Apalagi, Mal Mega Zanur ini berada di pinggir jalan nasional.

"Pembangunan mal milik bupati harus dihentikan. Instansi yang menangani perlu melakukan pengkajian kembali sebelum pembangunanya rampung 100 persen. Jangan karena milik pemerintah lantas dibiarkan melanggar. Mereka harus mematuhi aturan yang ada," ungkap Makmur.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ruas jalan yang menjadi pembangunan mal jaraknya paling tidak 15 meter dari tepi jalan khusus jalan nasional. Hanya saja, di lapangan tidak terealisasi karena sangat dekat dari tepi jalan bahkan hampir menggunakan sebagian sisi jalan.

"Bupati terlalu jauh melanggar dan hanya memetingkan bisnisnya sendiri dibanding aturan yang ada," kritiknya.

Makmur menilai, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, Pasakai yang diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang melanggar, seakan tidak punya nyali. Buktinya, mal milik orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini dibiarkan terus melanjutkan pembangunanya. Padahal, sudah nyata menyalahi Perda yang ada.

"Dinas tata ruang terlalu melindungi atasannya. Sempadan jalan tidak lagi dipedulikan yang menjadi rujukan dalam membangun mal, semua diabaikan," ujarnya

Bahkan, pembangunan Islamic Center (IC) Bulukumba yang menjadi prioritas penyelesaian bupati sesuai visi misi dalam Pemilukada lalu, tidak lagi diperhatikan, justru lebih fokus pada penyelesaian Mal Mega Zanur saja.

"Padahal, pembangunan IC seharusnya difokuskan dibanding kepentingan pribadi. Sebab, ini masuk dalam janji politiknya lalu, sebelum terpilih jadi bupati," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai mengungkapkan, bahwa pembangunan Mal Mega Zanur tidak ada lagi masalah, semua sudah melalui prosuder yang mengatur. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar jauh sebelumnya.

"Sebelum kami (Pasakai) Kadis tata ruang, IMB sudah ada, berarti itu sudah sesuai," jelas Pasakai, dihubungi via ponselnya, Minggu (25/3/2012).

Pasakai menambahkan, keberadaan mal ini tidak perlu lagi dipersoalkan, proses awal pembangunan sudah berdasar pada aturan yang ada. Alasanya, karena tidak mungkin IMB keluar, jika ada masalah di dalamnya, meski bangunan mal sudah ada sebelum dirinya menjabat. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
1 jam yang lalu
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
1 jam yang lalu
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
2 jam yang lalu
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
2 jam yang lalu
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
4 jam yang lalu
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
5 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved