Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan

Minggu, 25 Maret 2012 - 17:00 WIB
Pembangunan Mal Mega...
Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan
A A A


Sindonews.com
- Pembangunan Mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, yang sementara berjalan harus dihentikan karena diduga telah melanggar garis sempadan jalan antara badan jalan dengan bangunan mal ini.

Menurut koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, bukti bahwa pembangunan mal yang berlantai lima itu melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jarak bangunan dengan badan jalan hanya berkisar empat sampai lima meter saja. Padahal, dalam aturan jaraknya minimal 15 meter. Apalagi, Mal Mega Zanur ini berada di pinggir jalan nasional.

"Pembangunan mal milik bupati harus dihentikan. Instansi yang menangani perlu melakukan pengkajian kembali sebelum pembangunanya rampung 100 persen. Jangan karena milik pemerintah lantas dibiarkan melanggar. Mereka harus mematuhi aturan yang ada," ungkap Makmur.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ruas jalan yang menjadi pembangunan mal jaraknya paling tidak 15 meter dari tepi jalan khusus jalan nasional. Hanya saja, di lapangan tidak terealisasi karena sangat dekat dari tepi jalan bahkan hampir menggunakan sebagian sisi jalan.

"Bupati terlalu jauh melanggar dan hanya memetingkan bisnisnya sendiri dibanding aturan yang ada," kritiknya.

Makmur menilai, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, Pasakai yang diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang melanggar, seakan tidak punya nyali. Buktinya, mal milik orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini dibiarkan terus melanjutkan pembangunanya. Padahal, sudah nyata menyalahi Perda yang ada.

"Dinas tata ruang terlalu melindungi atasannya. Sempadan jalan tidak lagi dipedulikan yang menjadi rujukan dalam membangun mal, semua diabaikan," ujarnya

Bahkan, pembangunan Islamic Center (IC) Bulukumba yang menjadi prioritas penyelesaian bupati sesuai visi misi dalam Pemilukada lalu, tidak lagi diperhatikan, justru lebih fokus pada penyelesaian Mal Mega Zanur saja.

"Padahal, pembangunan IC seharusnya difokuskan dibanding kepentingan pribadi. Sebab, ini masuk dalam janji politiknya lalu, sebelum terpilih jadi bupati," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai mengungkapkan, bahwa pembangunan Mal Mega Zanur tidak ada lagi masalah, semua sudah melalui prosuder yang mengatur. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar jauh sebelumnya.

"Sebelum kami (Pasakai) Kadis tata ruang, IMB sudah ada, berarti itu sudah sesuai," jelas Pasakai, dihubungi via ponselnya, Minggu (25/3/2012).

Pasakai menambahkan, keberadaan mal ini tidak perlu lagi dipersoalkan, proses awal pembangunan sudah berdasar pada aturan yang ada. Alasanya, karena tidak mungkin IMB keluar, jika ada masalah di dalamnya, meski bangunan mal sudah ada sebelum dirinya menjabat. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
29 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved