Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan

Minggu, 25 Maret 2012 - 17:00 WIB
Pembangunan Mal Mega...
Pembangunan Mal Mega Zanur harus dihentikan
A A A


Sindonews.com
- Pembangunan Mal Mega Zanur milik Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, yang sementara berjalan harus dihentikan karena diduga telah melanggar garis sempadan jalan antara badan jalan dengan bangunan mal ini.

Menurut koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Makmur Masda, bukti bahwa pembangunan mal yang berlantai lima itu melanggar aturan yang berlaku. Sebab, jarak bangunan dengan badan jalan hanya berkisar empat sampai lima meter saja. Padahal, dalam aturan jaraknya minimal 15 meter. Apalagi, Mal Mega Zanur ini berada di pinggir jalan nasional.

"Pembangunan mal milik bupati harus dihentikan. Instansi yang menangani perlu melakukan pengkajian kembali sebelum pembangunanya rampung 100 persen. Jangan karena milik pemerintah lantas dibiarkan melanggar. Mereka harus mematuhi aturan yang ada," ungkap Makmur.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ruas jalan yang menjadi pembangunan mal jaraknya paling tidak 15 meter dari tepi jalan khusus jalan nasional. Hanya saja, di lapangan tidak terealisasi karena sangat dekat dari tepi jalan bahkan hampir menggunakan sebagian sisi jalan.

"Bupati terlalu jauh melanggar dan hanya memetingkan bisnisnya sendiri dibanding aturan yang ada," kritiknya.

Makmur menilai, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba, Pasakai yang diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap semua bangunan yang melanggar, seakan tidak punya nyali. Buktinya, mal milik orang nomor satu di Butta Panrita Lopi ini dibiarkan terus melanjutkan pembangunanya. Padahal, sudah nyata menyalahi Perda yang ada.

"Dinas tata ruang terlalu melindungi atasannya. Sempadan jalan tidak lagi dipedulikan yang menjadi rujukan dalam membangun mal, semua diabaikan," ujarnya

Bahkan, pembangunan Islamic Center (IC) Bulukumba yang menjadi prioritas penyelesaian bupati sesuai visi misi dalam Pemilukada lalu, tidak lagi diperhatikan, justru lebih fokus pada penyelesaian Mal Mega Zanur saja.

"Padahal, pembangunan IC seharusnya difokuskan dibanding kepentingan pribadi. Sebab, ini masuk dalam janji politiknya lalu, sebelum terpilih jadi bupati," ungkap dia.

Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bulukumba Pasakai mengungkapkan, bahwa pembangunan Mal Mega Zanur tidak ada lagi masalah, semua sudah melalui prosuder yang mengatur. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah keluar jauh sebelumnya.

"Sebelum kami (Pasakai) Kadis tata ruang, IMB sudah ada, berarti itu sudah sesuai," jelas Pasakai, dihubungi via ponselnya, Minggu (25/3/2012).

Pasakai menambahkan, keberadaan mal ini tidak perlu lagi dipersoalkan, proses awal pembangunan sudah berdasar pada aturan yang ada. Alasanya, karena tidak mungkin IMB keluar, jika ada masalah di dalamnya, meski bangunan mal sudah ada sebelum dirinya menjabat. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8023 seconds (0.1#10.140)