Demokrat: tidak menaikkan BBM menyalahi UU
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pengembangan Strategi & Kebijakan DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla menyatakan jika dalam kondisi sekarang pemerintah tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dapat dikatakan menyalahi undang-undang.
"Salah satu hal yang mengikat kita adalah UU keuangan negara no 17 tahun 2003," ujarnya saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Minggu (25/3/2012).
Menurutnya, dalam pasal tersebut tertera, bahwa pemerintah tidak boleh melewati angka defisit sebesar tiga persen. Sementara dapat diketahui, dana yang dibutuhkan untuk menutupi anggaran subsidi tersebut sangat besar, sehingga memungkinkan terjadi defisit sampai dengan empat persen.
"Akan ada ada penambahan, disana dinyatakan bahwa defisit anggaran terhadap PDB kita tidak boleh lebih dari tiga persen. Kalau tidak dilakukan kenaikan harga BBM, itu defisit kita bisa melampaui sampai dengan 3,6 persen, ditambah dengan defisit APBD seluruh Indonesia, bisa sampai 4,1 persen. Kita akan melanggar UU ini sebetulnya, jadi kalau kita tidak menaikkan kita melanggar UU juga," paparnya.
Sebelumnya, Ulil menilai para partai oposisi dalam menanggapi persoalan kenaikan harga BBM terlalu 'lebay'. "Oposisi itu jangan 'lebay' lah. Kita semua punya hitungan kok," ungkap Ulil dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2012).
Menurutnya, jika harus dikaitkan dengan politik, siapapun Presiden yang terpilih pada tahun 2014 nanti, diharapkan berterima kasih kepada pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena kalau tidak dinaikkan sekarang mereka juga nanti yang repot. Jadi siapapun yang menjadi pemenang di pemilu 2014 harus mendukung, entah itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar dan siapapun," tukasnya. (bro)
()