Perusahaan tambang di Samarinda tak ada yang taat
A
A
A
Sindonews.com - Hasil pemeriksaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda terhadap sejumlah perusahaan tambang batubara di kota Samarinda menunjukkan tak ada satupun perusahaan yang taat aturan. Perusahaan-perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di hadapan wartawan setelah menerima laporan dari BLH dan Dinas Pertambangan Kota Samarinda, Selasa (27/3/2012).
"Dari hasil pemeriksaan kami pada triwulan pertama tahun 2012 menyebutkan belum 100 persen berstatus baik atau ideal," kata Nusyirwan.
Dalam list perusahaan tambang yang disodorkan kepada wartawan, tidak ada satu pun yang berstatus taat. Ada sekitar 20 dari 55 perusahaan yang dianggap belum taat, sisanya berstatus tidak taat, dihentikan sementara dan adapula yang dicabut. Ada lima perusahaan yang berstatus dihentikan sementara sampai persoalan lingkungan hidup diatasi.
Lima perusahaan ini dianggap belum menyelesaikan dengan baik lingkungan akibat aktiftas tambang. Malah ada yang membuang limbah langsung ke saluran masyarakat tanpa diolah terlebih dahulu. Kelima perusahaan itu adalah PT Himco Coal, PT Indocoal Prima Jaya, PT Panca Prima Mining, CV Baratama makmur, dan CV Mada perkasa.
"Statusnya dihentikan sementara dan diberi waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu baru kemudian diperbolehkan beroperasi lagi. Kalau masih belum memperbaiki, ijinnya kita cabut," papar Nusyirwan.
Sejauh ini sudah ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Pada laporan triwulan pertama 2012 ini ada satu perusahaan tambang batubara yang dicabut ijinnya, yakni PT Ifra Energi Buana.
Ada beberapa aspek penyebab dicabutnya izin ini. Dari sisi aspek administrasi, perusahaan ini tidak pernah menyampaikan laporan soal lingkungan secara berkala. Dari aspek pengelolaan lingkungan, perusahaan ini belum membuat kolam penampungan sementara, belum menguji kualitas air, air limbah langsung mengalir ke pemukiman warga tanpa pengelolaan air.
"Selama proses peringatan sampai penghentian, perusahaan sangat susah dihubungi. Kita kasih peringatan seminggu, sampai sebulan belum juga diperbaiki. Akhirnya kita cabut ijinnya," tambahnya.
Persoalan lingkungan akibat tambang memang menjadi sorotan di Kaltim. Selain menjadi penyebab banjir, aktifitas perusahaan juga sangat mengganggu warga. Banyak jalan yang rusak akibat aktifitas tambang. Beberapa warga juga sudah ada yang menjadi korban akibat kolam bekas galian tambang tidak ditutup.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail di hadapan wartawan setelah menerima laporan dari BLH dan Dinas Pertambangan Kota Samarinda, Selasa (27/3/2012).
"Dari hasil pemeriksaan kami pada triwulan pertama tahun 2012 menyebutkan belum 100 persen berstatus baik atau ideal," kata Nusyirwan.
Dalam list perusahaan tambang yang disodorkan kepada wartawan, tidak ada satu pun yang berstatus taat. Ada sekitar 20 dari 55 perusahaan yang dianggap belum taat, sisanya berstatus tidak taat, dihentikan sementara dan adapula yang dicabut. Ada lima perusahaan yang berstatus dihentikan sementara sampai persoalan lingkungan hidup diatasi.
Lima perusahaan ini dianggap belum menyelesaikan dengan baik lingkungan akibat aktiftas tambang. Malah ada yang membuang limbah langsung ke saluran masyarakat tanpa diolah terlebih dahulu. Kelima perusahaan itu adalah PT Himco Coal, PT Indocoal Prima Jaya, PT Panca Prima Mining, CV Baratama makmur, dan CV Mada perkasa.
"Statusnya dihentikan sementara dan diberi waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu baru kemudian diperbolehkan beroperasi lagi. Kalau masih belum memperbaiki, ijinnya kita cabut," papar Nusyirwan.
Sejauh ini sudah ada tiga perusahaan yang izinnya dicabut. Pada laporan triwulan pertama 2012 ini ada satu perusahaan tambang batubara yang dicabut ijinnya, yakni PT Ifra Energi Buana.
Ada beberapa aspek penyebab dicabutnya izin ini. Dari sisi aspek administrasi, perusahaan ini tidak pernah menyampaikan laporan soal lingkungan secara berkala. Dari aspek pengelolaan lingkungan, perusahaan ini belum membuat kolam penampungan sementara, belum menguji kualitas air, air limbah langsung mengalir ke pemukiman warga tanpa pengelolaan air.
"Selama proses peringatan sampai penghentian, perusahaan sangat susah dihubungi. Kita kasih peringatan seminggu, sampai sebulan belum juga diperbaiki. Akhirnya kita cabut ijinnya," tambahnya.
Persoalan lingkungan akibat tambang memang menjadi sorotan di Kaltim. Selain menjadi penyebab banjir, aktifitas perusahaan juga sangat mengganggu warga. Banyak jalan yang rusak akibat aktifitas tambang. Beberapa warga juga sudah ada yang menjadi korban akibat kolam bekas galian tambang tidak ditutup.
()