BRTI segera finalisasi Permen SMS broadcast
A
A
A
Sindonews.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan segera memfinalkan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi 1/2009 Tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke banyak tujuan (broadcast) besok.
Walaupun masih ada proses lebih lanjut lagi, revisi ini merupakan kepastian yang ditunggu-tunggu oleh para industri konten dan telekomunikasi di Indonesia.
"Besok akan diadakan rapat pleno untuk memfinalkan permen nomor 1 tahun 2009. Kami juga sedang mengharmonisasikan permen ini dengan rancangan permen tentang promosi media elektronik, sms interkoneksi serta frekuensi," terang Anggota Komisi BRTI Danrivanto, di Jakarta, Selasa (27/3/2012).
"Kondisi ini terkait juga dengan pembenahan regulasi telekomunikasi secara keseluruhan. Pertama interkoneksi, quality of service, kemudian penataan frekuensi. Karena tanpa didukung frekuensi, konten di operator ini hanya jadi impian," tambahnya.
Lalu untuk perjanjian kerjasama antara industri telekomunikasi dan konten, pihaknya akan menerapkan klausul minimal. Artinya jika tadinya ada ketidakseimbangan antara operator, CP dan developer konten, klausul minimal ini berperan sebagai norma.
Permen ini diharapkan bisa melindungi konsumen sekaligus mengembangkan bisnis konten yang sempat mati suri. "Dalam revisi permen ini kami menggunakan tiga pendekatan," ujar Danri.
Dia menerangkan, pendekatan pertama adalah regulasi teknis. Dalam hal ini regulasi tidak menggunakan teknologi netral, sepanjang teknologi itu secara sah bisa digunakan di Indonesia.
Kedua adalah regulasi bisnis dan ekonomi. Aspek ini hanya akan diterapkan dasarnya saja. Selebihnya dipersilahkan business to business. Ketiga adalah regulasi sosial. Menurutnya, karena sisi ini berkaitan dengan end user, pihaknya akan menerapkan heavy regulated.
Technopreneur sekaligus Chairman Mobile Monday Indonesia Andy Zain, mengaku setuju bila ke depannya untuk syarat beroperasi, CP mesti melakukan registrasi. Hal yang berbahaya, menurutnya, kalau mulai mengatur jenis kontennya. "Jangan sampai regulasi membatasi kreatifitas. Kalau itu dibatasi, industri kreatif tidak akan jalan," saran Andy.
Dia mengungkap, hal yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan dari operator dan pemerintah. "Membicarakan siapa malingnya sudah tidak penting, yang penting ke depannya apa yang baru," tambahnya.
Pasalnya, dia berpendapat, di Indonesia yang disebut industri konten itu dari dulu cuma sms premium dan ring back tone. Itu bukan satu-satunya bentuk industri kreatif. Masih ada hal lain yang bisa digali potensinya, seperti game, musik streaming, maupun freemium.
Menurutnya, di Indonesia pendapatan operator dari value added service (VAS) masih sekira 3 sampai 4 persen. Berbeda dengan operator di luar negeri, seperti Jepang atau Eropa, yang pendapatan dari VAS-nya bisa sampai 40 persen.
"Industri kreatif Indonesia belum tumbuh. SMS premium itu bukan industri kreatif. Masalah kita bukan menghidupkan sms premium, tapi bagaimana mengembangkan industri kreatif ini ke arah seperti game atau sosial media," tandasnya.
"Ini perlu di-endorse oleh operator dan pemerintah. Masalahnya industri kreatif tidak jadi prioritas," pungkas Andy.
Walaupun masih ada proses lebih lanjut lagi, revisi ini merupakan kepastian yang ditunggu-tunggu oleh para industri konten dan telekomunikasi di Indonesia.
"Besok akan diadakan rapat pleno untuk memfinalkan permen nomor 1 tahun 2009. Kami juga sedang mengharmonisasikan permen ini dengan rancangan permen tentang promosi media elektronik, sms interkoneksi serta frekuensi," terang Anggota Komisi BRTI Danrivanto, di Jakarta, Selasa (27/3/2012).
"Kondisi ini terkait juga dengan pembenahan regulasi telekomunikasi secara keseluruhan. Pertama interkoneksi, quality of service, kemudian penataan frekuensi. Karena tanpa didukung frekuensi, konten di operator ini hanya jadi impian," tambahnya.
Lalu untuk perjanjian kerjasama antara industri telekomunikasi dan konten, pihaknya akan menerapkan klausul minimal. Artinya jika tadinya ada ketidakseimbangan antara operator, CP dan developer konten, klausul minimal ini berperan sebagai norma.
Permen ini diharapkan bisa melindungi konsumen sekaligus mengembangkan bisnis konten yang sempat mati suri. "Dalam revisi permen ini kami menggunakan tiga pendekatan," ujar Danri.
Dia menerangkan, pendekatan pertama adalah regulasi teknis. Dalam hal ini regulasi tidak menggunakan teknologi netral, sepanjang teknologi itu secara sah bisa digunakan di Indonesia.
Kedua adalah regulasi bisnis dan ekonomi. Aspek ini hanya akan diterapkan dasarnya saja. Selebihnya dipersilahkan business to business. Ketiga adalah regulasi sosial. Menurutnya, karena sisi ini berkaitan dengan end user, pihaknya akan menerapkan heavy regulated.
Technopreneur sekaligus Chairman Mobile Monday Indonesia Andy Zain, mengaku setuju bila ke depannya untuk syarat beroperasi, CP mesti melakukan registrasi. Hal yang berbahaya, menurutnya, kalau mulai mengatur jenis kontennya. "Jangan sampai regulasi membatasi kreatifitas. Kalau itu dibatasi, industri kreatif tidak akan jalan," saran Andy.
Dia mengungkap, hal yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan dari operator dan pemerintah. "Membicarakan siapa malingnya sudah tidak penting, yang penting ke depannya apa yang baru," tambahnya.
Pasalnya, dia berpendapat, di Indonesia yang disebut industri konten itu dari dulu cuma sms premium dan ring back tone. Itu bukan satu-satunya bentuk industri kreatif. Masih ada hal lain yang bisa digali potensinya, seperti game, musik streaming, maupun freemium.
Menurutnya, di Indonesia pendapatan operator dari value added service (VAS) masih sekira 3 sampai 4 persen. Berbeda dengan operator di luar negeri, seperti Jepang atau Eropa, yang pendapatan dari VAS-nya bisa sampai 40 persen.
"Industri kreatif Indonesia belum tumbuh. SMS premium itu bukan industri kreatif. Masalah kita bukan menghidupkan sms premium, tapi bagaimana mengembangkan industri kreatif ini ke arah seperti game atau sosial media," tandasnya.
"Ini perlu di-endorse oleh operator dan pemerintah. Masalahnya industri kreatif tidak jadi prioritas," pungkas Andy.
()