DPR-BPK nilai pembelian saham Newmont salahi aturan

Selasa, 27 Maret 2012 - 18:57 WIB
DPR-BPK nilai pembelian saham Newmont salahi aturan
DPR-BPK nilai pembelian saham Newmont salahi aturan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan BPK tetap menilai langkah pemerintah melakukan pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) harus mendapat izin dari wakil rakyat. Karena uang yang digunakan itu adalah uang APBN yang berasal dari rakyat.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mekanisme harus ada persetujuan DPR. Negara tidak boleh menanamkan investasi pada swasta. DPR dapat memahami keberadaan klausul swasta hanya dalam keadaan tertentu seperti situasi krisis yang tetap membutuhkan persetujuan DPR RI," Ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis, saat mendengar keterangan ahli/saksi terkait kelanjutan kasus divestasi 7 persen saham newmont di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Harry juga menilai pemerintah tidak seharusnya mempertahankan argumen bahwa UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dapat berdiri sendiri dan mengabaikan kewenangan DPR RI. Menurutnya kedua produk hukum tersebut, merupakan satu kesatuan yang mengatur hubungan keuangan negara dalam konteks penanaman investasi di BUMN, BUMD, swasta, dan badan pengelola keuangan lainnya.

“Penjelasan saksi ahli hari ini sangat keliru dengan menghilangkan konteks keterikatan setiap Undang-Undang. Jadi, seolah-olah tidak perlu ada persetujuan DPR,” jelasnya.

Harry menambahkan persetujuan DPR juga dibutuhkan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah ditetapkan. Dia menilai keputusan rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI dengan mitra kerja sifatnya mengikat dan berkelanjutan.

“Di dalam salah satu keputusan APBN jelas tertuang bahwa investasi yang dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Komisi terkait yakni Komisi XI. Saya kaget pemerintah mengelak karena saya ikut menandatangani itu,” ungkapnya.

Dilanjutkan Harry, jenis investasi pemerintah ada tiga hal yaitu lewat mekanisme pinjaman, hibah, dan penyertaan modal.

"Nah, penyertaan modal ini ada dua cara, langsung dengan pembelian langsung dan tidak langsung misalnya lewat mekanisme IPO. Meskipun begitu harus izin dari komisi terkait di DPR," tambah dia. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)