Tunjuk langsung Dirut PTPN, Dahlan Iskan langgar prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk segera membatalkan pengangkat Dirut PTPN III Megananda Daryono. Pasalnya, Dahlan dinilai melanggar prosedur karena menggunakan dasar SK No. 236. Hal itu dinilai membuka ruang bagi direksi atau komisaris untuk menyalahgunakan jabatannya.
"Ini enggak jelas, dasar hukumnya dimana pergantian direksi atau komisaris dilakukan oleh Menteri BUMN? Itu kita minta dibatalkan, karena dinilai cacat prosedur dan administratif," kata Aria Bima lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Menurutnya, kebijakan Menteri BUMN yang mengangkat direksi atau komisaris BUMN tanpa melalui tim penilaian akhir (TPA) dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi direksi, komisaris untuk menyalahi kekuasaan.
"Makanya Seluruh anggota DPR dari komisi VI sepakat untuk membekukan pengangkatan direksi atau komisaris yang mendasarkan kebijakan tersebut (SK No.236)," jelas dia.
Menurut Bima pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, Menteri BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.
"Substansi persoalan ini akan dibawa ke forum rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kita akan tolak, karena menyalahi UU BUMN. Kita sudah jadwalkan 4 April, selain soal jabatan direksi, kita juga bahas juga pengaturan penjualan aset," terangnya.
Sementara, Dahlan menilai KEP-236/MBU bertujuan untuk percepatan pengambilang keputusan dan optimalisasi asset-aset BUMN, sehingga perusahaan-perusahaan BUMN tidak kehilangan momentum bisnis. Mengikuti kebijakan itu, beberapa wewenang tentang optimalisasi aset telah didelegasikan kepada Direksi, Komisaris dan eselon I.
"Ini enggak jelas, dasar hukumnya dimana pergantian direksi atau komisaris dilakukan oleh Menteri BUMN? Itu kita minta dibatalkan, karena dinilai cacat prosedur dan administratif," kata Aria Bima lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Menurutnya, kebijakan Menteri BUMN yang mengangkat direksi atau komisaris BUMN tanpa melalui tim penilaian akhir (TPA) dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang bagi direksi, komisaris untuk menyalahi kekuasaan.
"Makanya Seluruh anggota DPR dari komisi VI sepakat untuk membekukan pengangkatan direksi atau komisaris yang mendasarkan kebijakan tersebut (SK No.236)," jelas dia.
Menurut Bima pengangkatan Megananda juga melanggar Inpres Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi/dan atau Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Pada ketentuan pasal ketiga Inpres Nomor 8 Tahun 2005 ditegaskan, Menteri BUMN berkewajiban melaporkan dan menyampaikan hasil penyaringan calon direksi dan/atau komisaris/dewan pengawas BUMN serta hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari presiden (sebagai ketua), wapres (wakil ketua), Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Sekretaris kabinet untuk mendapat penilaian.
"Substansi persoalan ini akan dibawa ke forum rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Kita akan tolak, karena menyalahi UU BUMN. Kita sudah jadwalkan 4 April, selain soal jabatan direksi, kita juga bahas juga pengaturan penjualan aset," terangnya.
Sementara, Dahlan menilai KEP-236/MBU bertujuan untuk percepatan pengambilang keputusan dan optimalisasi asset-aset BUMN, sehingga perusahaan-perusahaan BUMN tidak kehilangan momentum bisnis. Mengikuti kebijakan itu, beberapa wewenang tentang optimalisasi aset telah didelegasikan kepada Direksi, Komisaris dan eselon I.
()