Kedai kopi di Pematangsiantar kena pajak 10%
A
A
A
Sindonews.com – Usaha kecil, seperti kedai kopi, rumah makan, dan jasa katering di Kota Pematangsiantar bakal diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen dari omzet harian.
Kewajiban membayar pajak itu seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No 6/2011 tentang Pajak Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Lunda Manurung salah seorang pemilik kedai kopi mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, perda tersebut semakin membuat masyarakat kecil terjepit karena harus membayar pajak.
“Padahal kondisi ekonomi saat ini semakin sulit. Dengan harga saat ini saja, penjualan kami sudah sangat sepi. Bahkan penghasilan yang kami dapat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Manurung menambahkan, jika kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen diberlakukan dipastikan harga jual minuman kopi atau teh manis akan ikut naik. “Jika harus dinaikkan sudah pasti pembeli akan berkurang dan pendapatan kami juga semakin kecil,” papar Manurung yang memiliki kedai di Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar, kemarin.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang mengatakan, penerapan pajak itu merupakan konsekuensi dari terbitnya Perda No 6/2011 yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.
Perda ini memang ditetapkan untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebelum resmi diterapkan, kata Girsang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di lokasi strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat luas. Sosialisasi pun disampaikan melalui pihak kecamatan dan kelurahan.
“Saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajibannya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan. Untuk teknis pengutipan retribusi nanti akan dibicarakan lebih lanjut sehingga target PAD yang dibebankan dapat terealisasi,” papar Girsang, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah Kepala Bagian (Kabag) Humas Daniel H Siregar mengatakan, penerapan pajak itu adalah upaya Pemko Pematangsiantar mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan. Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung pembangunan lewat pembayaran pajak dari usaha yang dikelolanya.
Kewajiban membayar pajak itu seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No 6/2011 tentang Pajak Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Lunda Manurung salah seorang pemilik kedai kopi mengaku sangat terkejut dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab, perda tersebut semakin membuat masyarakat kecil terjepit karena harus membayar pajak.
“Padahal kondisi ekonomi saat ini semakin sulit. Dengan harga saat ini saja, penjualan kami sudah sangat sepi. Bahkan penghasilan yang kami dapat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Manurung menambahkan, jika kewajiban membayar pajak sebesar 10 persen diberlakukan dipastikan harga jual minuman kopi atau teh manis akan ikut naik. “Jika harus dinaikkan sudah pasti pembeli akan berkurang dan pendapatan kami juga semakin kecil,” papar Manurung yang memiliki kedai di Jalan Sangnawaluh, Pematangsiantar, kemarin.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pematangsiantar, JA Setiawan Girsang mengatakan, penerapan pajak itu merupakan konsekuensi dari terbitnya Perda No 6/2011 yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar.
Perda ini memang ditetapkan untuk target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Sebelum resmi diterapkan, kata Girsang, pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di lokasi strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat luas. Sosialisasi pun disampaikan melalui pihak kecamatan dan kelurahan.
“Saat ini kami masih gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajibannya membayar pajak demi kelangsungan pembangunan. Untuk teknis pengutipan retribusi nanti akan dibicarakan lebih lanjut sehingga target PAD yang dibebankan dapat terealisasi,” papar Girsang, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah Kepala Bagian (Kabag) Humas Daniel H Siregar mengatakan, penerapan pajak itu adalah upaya Pemko Pematangsiantar mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan. Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung pembangunan lewat pembayaran pajak dari usaha yang dikelolanya.
()