Standar luas rumah minimal 36 m2 digugat

Kamis, 29 Maret 2012 - 12:03 WIB
Standar luas rumah minimal...
Standar luas rumah minimal 36 m2 digugat
A A A
Sindonews.com - Penetapan standar luas bangunan rumah minimal 36 meter persegi (m2) yang tercantum dalam Pasal 23 Ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), nampaknya terus menuai protes.

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menargetkan pembangunan 95 ribu unit rumah menengah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah salah satu pihak yang sedang mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas pasal tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengatakan standar luas bangunan rumah tipe 36 tersebut masih belum dapat dicapai oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebagian besar hanya dapat membeli rumah di bawah tipe 36.

"Banyak sekali masyarakat gagal punya rumah. Hal ini disebabkan biayanya yang tinggi, dan kecewa terhadap aturan standarisasi tersebut, dan ada pula yang merasa dibohongi, karena sudah memesan rumah tipe 21 tetapi tidak dapat dibangun," kata Eddy sebagaimana dikutip dari Okezone, Rabu (28/3/2012).

Bahkan, lanjut Eddy, banyak rakyat yang batal atau tertunda memiliki rumah tersebut ingin menuntut. "Mereka bukan saja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non-PNS, tapi ada juga PNS, bahkan polisi sekalipun," ujarnya.

Eddy menuturkan, Apersi yang anggotanya rata-rata pengembang kecil dan menengah memiliki komitmen dalam pembangunan rumah khususnya bagi rakyat kurang mampu.

"Jika rakyat dipaksa beli rumah besar dan tidak mampu ya sudah mereka kembali lagi tinggal di sembarangan tempat, termasuk kolong jembatan," imbuhnya.

Senada dengan Eddy, pakar ekonomi UI yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Faisal Bahri mengkritisi kebijakan tersebut.

"Masyarakat yang kebanyakan orang muda kemudian baru menikah, kenapa harus dipaksa membeli rumah yang ukurannya besar. Padahal kan dia cuma berdua, paling ditambah satu anak pertama," kata Faisal.

Menurutnya untuk keluarga kecil seperti itu rumah tipe 21 saja sudah cukup, karena ada yang namanya sistem rumah tumbuh.

"Jika baru memiliki keluarga, pasti dia akan membeli rumah yang sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Nanti kalau sudah bertambah anggota, baru rumah akan ditambah lagi ukurannya sesuai dengan sistem rumah tumbuh itu," tuturnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
19 menit yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
35 menit yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
42 menit yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
46 menit yang lalu
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
47 menit yang lalu
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved