Sidoarjo segera setor penyertaan modal ke Bank Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Jika sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sidoarjo ngotot jika penyertaan modal ke Bank Jatim Rp69 miliar tidak perlu Peraturan Daerah (Perda). Kenyataannya, kini Pemkab akan membuat Perda terkait penyertaan modal uang ke bank milik Pemprov Jatim.
Namun, dana sebesar Rp69 miliar itu akan disetor sebelum akhir bulan Maret, tanpa menunggu Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim selesai. Padahal, dibuatnya Perda itu, sekaligus menguatkan jika dalam penyertaan modal ke Bank Jatim perlu payung hukum.
"Untuk sementara penyertaan modal ke Bank Jatim dibuatkan Perbubnya dulu. Dalam waktu dekat akan kita buatkan Perda-nya," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan, usai sidang paripurna jawaban bupati atas tiga Raperda inisiatif dewan, Kamis (29/3/2012).
Ketika ditanya payung hukum apa yang dijadikan dasar sebelum perda penyertaan modal itu dibuat, Vino mengaku untuk sementara ini penyertaan modal ke Bank Jatim itu berdasarkan Perda Investasi yang kemudian diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Setelah itu, kemudian akan diperkuat dengan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim. "Jadi nanti akan ada Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim, seperti perda penyertaan modal ke BPR Delta Artha milik Pemkab," tandas Vino Rudi Muntiawan.
Mantan Kepala Bappekab itu mengakui jika dalam Perda Investasi tidak menyebut nominal berapa dana yang akan disertakan. Sehingga, nantinya dalam Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim itu akan tertulis nominal dana yang disertakan.
Meski demikian, lanjut Vino, penyertaan modal ke Bank Jatim akan segera dilakukan tidak menunggu Perdanya dibuat dulu. Sebab, landasannya Perda Investasi yang diatur dalam Perbub.
Usai paripurna, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah juga menegaskan untuk penyertaan modal ke Bank Jatim akan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret. "Uangnya sudah ada tinggal menyetorkan saja, nanti kita lampiri dengan Perbub," tandasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto mengaku pihaknya sejauh ini belum menerima draft Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim. "Kita sudah mendengar kalau akan ada Raperda itu, tapi sampai sekarang belum masuk ke Banleg," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Aditya Nidnyatman mengatakan perlu dibedakan antara penyertaan modal dan investasi. Jika memang dana sebesar Rp69 itu untuk investasi ke Bank Jatim, landasannya bisa hanya dengan Perda Investasi.
Lain hal jika dana itu untuk penyertaan modal, karena sebelumnya sudah ada dana di Bank Jatim harus dikuatkan dengan Perda Penyertaan Modal. Setelah itu baru dibuatkan peraturan bupati kemudian dananya bisa disetor.
"Kalau dana Rp69 M itu penyertaan modal, setelah ada Perda baru bisa disetorkan ke Bank Jatim. Kalau investasi, tentu harus ada pengajuan tertulis terkait bagi hasilnya," tandas Aditya Nindyatman.
Sekedar diketahui, penyertaan modal ke Bank Jatim Rp69 miliar dalam APBD 2012 menjadi kontroversi karena dianggap tidak ada Perdanya. Namun, sebagian kalangan dewan dan pejabat Pemkab mengaku jika penyertaan modal ke Bank Jatim itu berdasarkan Perda Investasi.
Padahal, berkaca dari daerah lain, seperti Gresik untuk penyertaan modal ke Bank Jatim diatur dalam Perda. Bahlan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005, penyertaan modal harus diatur Perda Penyertaan Modal.
Dalam Pasal 75 PP No 58 disebutkan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Sedangkan yang kini dijadikan dasar Pemkab Sidoarjo hanya Perda No 16 Tahun 2011 tentang Investasi.
Jika Pemkab ngotot menyetorkan dana Rp69 miliar ke Bank Jatim, dengan demikian Pemkab punya dana sebesar Rp80 miliar, karena sebelumnya sudah menyertakan modal Rp 11 miliar. Bank Jatim memberikan iming-iming bagi hasil sekitar 40 persen. Sehingga, dalam setahun dana sebesar Rp 80 miliar itu Pemkab akan mendapat bagian sekitar Rp 30 miliar.
Dikhawatirkan, jika dana Rp69 miliar itu disetorkan ke Bank Jatim tanpa ada Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim, dan hanya berdasar Perbup dan Perda Investasi. Nantinya akan ada permasalahan dikemudian hari saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (bro)
()