HNSI protes jatah BBM nelayan dibatasi

Kamis, 29 Maret 2012 - 17:37 WIB
HNSI protes jatah BBM...
HNSI protes jatah BBM nelayan dibatasi
A A A
Sindonews.com - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Bulukumba menilai pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat karena tidak memberi bantuan kepada nelayan terkait pembatasan bahan bakar minyak (BMM).

Jatah BBM jenis solar terhadap nelayan kecil yang dibatasi minimal 10 liter membuat kesulitan melaut untuk menangkap ikan. Bahkan, ribuan nelayan di daerah ini terancam kehilangan mata pencaharian yang selama ini menjadi tempat hidup.

"Kami kecewa kepada Pemkab yang tidak prihatin melihat kondisi nelayan. Kalau jatah BBM nelayan dibatasi, bagaimana nelayan bisa hidup," ungkap Ketua HSNI Bulukumba, Andi Baso Mauragawali, Kamis (29/3/2012).

Menurutnya, Pemkab seharusnya sudah jauh hari mengambil ancang-ancang menyiapkan lokasi pembelian BBM khusus untuk nelayan. Bahkan selama ini, pemerintah tidak memikirkan nasib para nelayan. Buktinya, di sejumlah SPBU, lebih didominasi konsumen yang membeli BBM dalam bentuk jerikan.

"Pemerintah lebih berpihak ke konsumen pengecer ketimbang para nelayan. Padahal aturan dari pertamina, SPBU dilarang menjual BBM bentuk jeriken, karena BBM bersubsidi hanya khusus bagi pengendara termasuk nelayan," tuturnya.

Andi Baso yang juga Ketua Fraksi Bulukumba Bersatu DPRD Bulukumba, berjanji akan membahas masalah yang dihadapi nelayan bersama Dewan lainnya. Dia menjelaskan, pihaknya akan mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi nelayan ini. Sebab, kesulitan mendapatkan BBM membuat para nelayan tidak bisa melaut jauh karena solar terbatas.

"Kasian para nelayan, selain faktor jatah BBM yang dibatasi, cuaca buruk juga menjadi kendala. Akibatnya, penghasilan nelayan tidak mengalami peningkatan. Padahal, kehidupan mereka berada di laut. Ini perlu ada perhatian serius dengan mencari jalan keluar," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0583 seconds (0.1#10.140)