Kenaikkan harga BBM selangkah lagi

Kamis, 29 Maret 2012 - 19:47 WIB
Kenaikkan harga BBM...
Kenaikkan harga BBM selangkah lagi
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses yang panjang, pembahasan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi antara pemerintah dan DPR. Mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya menyetujui kenaikan BBM bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah.

Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

"Ayat 6 (a) ini untuk memberikan flexibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM saat ICP naik," ungkap Wakil Ketua Banggar DPR Tansil Limrung, kala ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Adapun yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tiga puluh hari terakhir.

Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.

Pembahasan ini, nantinya dilanjutkan dalam rapat kerja pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) yang akan dilaksanakan pada malam ini untuk kemudian akan dibawa kepada sidang paripurna dan dilakukan sistem voting guna menyetujui adanya penambahan pasal 7 ayat 6 a tersebut.

Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan ayat 6 a dapat terjadi agar nantinya pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM. "Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6 a," ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry purnomo dalam kesempatan yang sama.

Menurut Herry, ayat 6 a ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. "Bukan hanya naik, tapi juga turun dengan parameter tertentu," pungkas Herry. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved