Kenaikkan harga BBM selangkah lagi

Kamis, 29 Maret 2012 - 19:47 WIB
Kenaikkan harga BBM...
Kenaikkan harga BBM selangkah lagi
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses yang panjang, pembahasan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi antara pemerintah dan DPR. Mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya menyetujui kenaikan BBM bersubsidi yang diajukan oleh pemerintah.

Adapun mayoritas yang disetujui tersebut adalah adanya penambahan ayat pada pasal 7 yaitu ayat 6 a yang berisi harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.

"Ayat 6 (a) ini untuk memberikan flexibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM saat ICP naik," ungkap Wakil Ketua Banggar DPR Tansil Limrung, kala ditemui di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/3/2012).

Adapun yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan, adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tiga puluh hari terakhir.

Sedangkan anggota Banggar yang belum menyetujui adanya penambahan ayat 6 a tersebut datang dari fraksi partai PDIP, Gerindra dan Partai Hanura, dan untuk fraksi partai lainnya telah menyetujui adanya penambahan ayat 6 a dalam pasal 7 tersebut.

Pembahasan ini, nantinya dilanjutkan dalam rapat kerja pemerintah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) yang akan dilaksanakan pada malam ini untuk kemudian akan dibawa kepada sidang paripurna dan dilakukan sistem voting guna menyetujui adanya penambahan pasal 7 ayat 6 a tersebut.

Di sisi lain, pemerintah berharap penambahan ayat 6 a dapat terjadi agar nantinya pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM. "Pemerintah dengan adanya pasal 7 ayat 6 ini merasa terkunci sehingga tadi disepakati bersama untuk memasuki ayat 6 a," ungkap Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry purnomo dalam kesempatan yang sama.

Menurut Herry, ayat 6 a ini memeberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM. "Bukan hanya naik, tapi juga turun dengan parameter tertentu," pungkas Herry. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
9 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved