BBM dipastikan batal naik 1 April
A
A
A
Sindonews.com - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya batal dinaikkan pada 1 April ini. Hal ini diputuskan setelah disepakatinya penambahan pasal 7 ayat 6a dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Sabtu (31/3/2012) dini hari.
Akan tetapi, pemerintah masih berpeluang untuk menaikkan harga BBM bersubsidi dengan catatan tertentu. Pemerintah diperbolehkan melakukan penyesuaian harga jika rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) melonjak diatas 15 persen dari asumsi ICP USD105 dalam kurun waktu 6 bulan.
"Adapun yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 6a adalah harga ICP melonjak 15% dari asumsi ICP USD105 yang sudah berjalan selama enam bulan terakhir," ungkap Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di ruang rapat Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari.
Agus mengakui pembahasan APBNP 2012 merupakan pembahasan yang sangat berat, maka dari itu dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh Anggota DPR atas usahanya mencapai solusi.
"Saya mewakili pemerintah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR khususnya Badan Anggaran yang sudah senantiasa memberikan masukan kepada pemerintah," jelasnya.
Di tempat yang sama, Plt BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang Brojonegoro mengaku pemerintah menerima keputusan hasil voting yang dilakukan oleh anggota DPR yang memilih opsi dua. Namun demikian, pemerintah tetap waspada untuk menjaga kesehatan kebijakan fiskal dan APBNP 2012.
"Kita terima keputusan DPR bahwa BBM enggak akan naik April. Tadi kita enggak melawan kan? Nah, ke depannya lebih waspada saja dan hati-hati agar fiskal dan APBNP kita bisa sehat terus," ungkap Bambang.
Adapun bentuk kewaspadaan uang yang dimaksud oleh pemerintah yakni dalam hal melakukan belanja negara agar lebih dilakukan secara hati-hati. "Ya pokoknya spending-nya lebih hati-hati saja," paparnya.
Sementara, terkait adanya kompensasi kepada masyarakat seandainya BBM jadi dinaikkan yaitu Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLSM), Bambang tidak menjelaskan secara rinci apakah nantinya hal tersebut akan dihilangkan dalam Undang-Undang (UU) atau tidak.
"BLSM melihat bagaimana yang terjadi nanti. Yang penting sudah ada dalam anggaran," pungkasnya. (bro)
()