Indef: Hasil paripurna bisa dibatalkan MK
Sabtu, 31 Maret 2012 - 17:42 WIB
Indef: Hasil paripurna bisa dibatalkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Crude Price (ICP) diprediksi dalam beberapa waktu kedepan akan cenderung naik. Jika hal tersebut benar terjadi, maka sesuai dengan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012, pemerintah berhak melakukan kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Kalau melihat pola pikir pemerintah dan kondisinya diluar sana seperti itu memang kecenderungan naik," ungkap Direktur Indef Enny Sri Hartati saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dalam pasal UU APBNP yang disepakati oleh DPR RI dini hari tadi, pada pasal 7 ayat 6 poin a dinyatakan bahwa jika rata-rata ICP naik atau turun sebesar 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, maka pemerintah berhak melakukan penyesuaian harga.
Saat ini saja, ICP sudah berada pada angka USD128 per barel. Jika dalam waktu tiga bulan kedepan, masih berada di kisaran yang sama, maka dapat dimungkinkan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan terjadi pada bulan Juli.
Namun hal tersebut dapat saja dibatalkan, meskipun dengan alasan ICP dan kesepakatan pada UU APBNP 2012. Karena menurut Enny, pasal krusial yang divoting tadi malam dapat digagalkan jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan disetujui.
"Tapi masih ada kemungkinan dibatalkan untuk beberapa waktu karena konsistensi pasal. Kan ada pasal yang dihembuskan untuk dibawa ke MK," pungkasnya. (bro)
()