Buah impor dari 40 negara banjiri Indonesia

Senin, 02 April 2012 - 09:25 WIB
Buah impor dari 40 negara banjiri Indonesia
Buah impor dari 40 negara banjiri Indonesia
A A A
Sindonews.com - Maraknya buah impor yang membanjiri pasar tanah air tak terelakkan lagi. Tercatat sebanyak 60 buah dari 40 negara masuk ke Indonesia. Sedangkan Indonesia hanya mampu mengekspor tujuh macam buah saja. Buah RI baru bersaing di Asean, China dan Timur Tengah.

"Membutuhkan waktu hingga tujuh tahun untuk bisa mengekspor manggis, artinya ada proteksi dari negara Australia terhadap petaninya, itu juga yang dilakukan oleh Amerika," ujar Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian Arifin Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/4/2012).

Untuk melakukan perlindungan, dua tahun ini perhatian pemerintah sudah mulai ke hortikultura. Jika dilihat dari pintu masuk produk impor, Indonesia paling bebas membuka pelabuhan impor. China hanya menyiapkan satu pintu untuk menerima produk impor, Eropa hanya melalui negara Belanda saja. Produk halal ke Eropa juga hanya ke Belanda.

"Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia membuka delapan pintu masuk, maka jangan heran banyak produk impor," ucapnya.

Saat ini, sedang diupayakan pintu masuk pelabuhan diringkas menjadi empat pelabuhan, nantinya hanya akan dibuka satu pintu masuk yakni di Belitung. Nantinya impor itu bukan masalah pelabuhan saja, tetapi termasuk distribusi dalam negeri akan diatur.

Hal ini sedang disusun cara distribusinya. Untuk ekspor tentu akan ada beberapa pintu keluar, tentunya yang harus waspada adalah segera terapkan cara berbisnis yang baik, terutama registrasi kebun, dan permasalahan varietas.

Strategi lain bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melindungi petani. Contohnya di Jawa Timur dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang peredaran buah dan sayur impor di pasar tradisional.

Pergub pemerintah provinsi Jatim mengatur lalu lintas buah dan sayur impor. Jika di Malang sedang panen mangga, maka mangga impor dilarang beredar. Selain itu, hanya buah dan sayur lokal yang boleh dijual di pasar tradisional. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6605 seconds (0.1#10.140)