Hatta puji hasil paripurna selamatkan APBN
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menganggap kesepakatan APBN Perubahan 2012 pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu, merupakan katup pengaman bagi pemerintah untuk melakukan penjagaan perekonomian nasional.
"Dengan disetujui APBNP 2012, maka pemerintah telah memiliki katup pengaman, untuk menyelamatkan APBN, dan perekonomian nasional, apabila terjadinya kenaikkan minyak dunia," ungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Katup pengaman yang dimaksudkan Hatta terletak pada pasal 7 ayat 6A. Pada pasal tersebut dijelaskan, adanya ruang yang diberikan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
"Apabila dilakukan penyesuaian harga lewat aturan pasal tersebut, Pemerintah bisa gunakan ataupun tidak gunakan. Tapi setiap kebijakan yang dikeluarkan yang penting kesinambungan fiskal harus terjaga, dan jika ada kenaikan harga maka itu adalah opsi terakhir kita," jelasnya.
Selain katup pengaman, pemerintah juga menganggap APBN Perubahan 2012 merupakan bantalan fiskal. Itu terdapat pada anggaran kompensasi sebesar Rp30,6 triliun.
"APBNP 2012 merupakan bantalan fiskal. Dari angka yang ditetapkan pemerintah bisa melakukan program dan penjagaan adanya risiko-risiko terhadap risiko energi, program konpensasi sudah disiapkan dan dibutuhkan jika ada kenaikan harga terjadi," tambah Hatta.
Katup pengaman dan bantalan fiskal, menurut Hatta, adalah satu upaya pemerintah untuk semata-mata menjaga perekonomian nasional. Sebagai pahaman, APBNP 2012 dapat berikan signal yang kuat, untuk pemerintah menjaga fiskal.
"Kita menghindarkan diri dari defisit anggaran, agar tidak melanggar UU. Angka tiga persen itu tidak boleh tersentuh," pungkasnya.
"Dengan disetujui APBNP 2012, maka pemerintah telah memiliki katup pengaman, untuk menyelamatkan APBN, dan perekonomian nasional, apabila terjadinya kenaikkan minyak dunia," ungkap Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Katup pengaman yang dimaksudkan Hatta terletak pada pasal 7 ayat 6A. Pada pasal tersebut dijelaskan, adanya ruang yang diberikan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.
"Apabila dilakukan penyesuaian harga lewat aturan pasal tersebut, Pemerintah bisa gunakan ataupun tidak gunakan. Tapi setiap kebijakan yang dikeluarkan yang penting kesinambungan fiskal harus terjaga, dan jika ada kenaikan harga maka itu adalah opsi terakhir kita," jelasnya.
Selain katup pengaman, pemerintah juga menganggap APBN Perubahan 2012 merupakan bantalan fiskal. Itu terdapat pada anggaran kompensasi sebesar Rp30,6 triliun.
"APBNP 2012 merupakan bantalan fiskal. Dari angka yang ditetapkan pemerintah bisa melakukan program dan penjagaan adanya risiko-risiko terhadap risiko energi, program konpensasi sudah disiapkan dan dibutuhkan jika ada kenaikan harga terjadi," tambah Hatta.
Katup pengaman dan bantalan fiskal, menurut Hatta, adalah satu upaya pemerintah untuk semata-mata menjaga perekonomian nasional. Sebagai pahaman, APBNP 2012 dapat berikan signal yang kuat, untuk pemerintah menjaga fiskal.
"Kita menghindarkan diri dari defisit anggaran, agar tidak melanggar UU. Angka tiga persen itu tidak boleh tersentuh," pungkasnya.
()