Dahlan: Mobil mewah berhak konsumsi premium
A
A
A
Sindonews.com - Semakin jauhnya selisih antara harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium dengan BBM nonsubsidi jenis pertamax, membuat pengemudi mobil kian cenderung memilih BBM subsidi.
Walau begitu, Menteri BUMN Dahlan Iskan menuturkan hal tersebut tidak melanggar aturan. Karena memang tidak ada larangan untuk mobil mewah menggunakan premium. "Itu kan tidak ada larangan, hak dia toh," jelas Dahlan di Kantor Presiden, Selasa (3/4/2012).
Dia mengakui, pemerintah memang tidak memiliki cara untuk melarang hal itu. "Dasar hukumnya apa?" tanyanya.
"Kita kan pemerintah harus sesuai aturan. Kemarin saat menaikkan harga BBM tidak boleh. Nanti itu dianggap melanggar peraturan, hak asasi manusia lah. Kalau kayak begitu yang bisa dilakukan ya diimbau atau dimohon. Tapi kalau melakukan dengan tindakan, tidak bisa. Apa dasar hukumnya?" beber dia.
Kementerian BUMN, lanjut Dahlan, juga sudah mengusulkan penggunaan kartu elektronik supaya tidak ada penyimpangan penggunaan premium. Namun hal itu belum tentu dikabulkan. “Saya usul, tapi tetap jangan dikatakan itu yang terbaik. Kan bisa saja yang lain yang terbaik," jelasnya.
Sebagai gambaran, sekarang ini harga premiun adalah Rp4.500 per liter. Harga itu memiliki selisih harga sekira Rp5.700 per liter dengan harga pertamax yang harganya sekarang mencapai Rp10.200 per liter. (bro)
()