TV Swasta siap gugat aturan P3SPS KPI
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah lembaga penyiaran swasta berniat mengajukan gugatan terkait dikeluarkannya aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang dikeluarkan KPI yang memicu perdebatan.
"Hampir semua televisi akan menggugat. Sesegera mungkin akan kita layangkan gugatan. Kita lihat nanti apakah ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Head of Corporate Secretary MNC Media Arya M Sinulingga, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Menurutnya, ada tiga hal pokok yang membuat para stakeholder lembaga penyiaran swasta merasa keberatan. Pertama, P3SPS dinilai melanggar Undang-undang karena pembahasannya tidak melibatkan para pemangku kebijakan.
Kedua, inti dari aturan-aturan dalam P3SPS dinilai melebihi kewenangan KPI. Ketiga, banyak aturan yang dinilai tumpang tindih dengan aturan lainnya, seperti UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Arya berpendapat, pemberlakuan P3SPS bisa membuat industri penyiaran terbunuh. Selain itu juga berpotensi menghalangi kebebasan pers.
"Tujuan KPI ini apa? KPI itu kan ada karena kita juga. Aturan-aturan dalam P3SPS ini justru malah dapat membunuh industri penyiaran," sesalnya.
"Kami tidak dilibatkan. KPI hanya menyodorkan draft aturan yang mereka susun. Tidak ada diskusi dalam pembahasan. Pokok-pokok keberatan kami pun tidak didengarkan. Kita bukan objek, tapi pelaku dalam industri penyiaran," tambah Arya.
Kemarin, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Erick Thohir juga menyesalkan keluarnya P3PSP. Erick berpendapat KPI belum melibatkan asosiasi ketika membahas aturan tersebut dan cenderung tumpang tindih dengan aturan lain. "Kami setuju diawasi tapi jangan industrinya dibunuh," tandasnya.
"Hampir semua televisi akan menggugat. Sesegera mungkin akan kita layangkan gugatan. Kita lihat nanti apakah ke Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Head of Corporate Secretary MNC Media Arya M Sinulingga, di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Menurutnya, ada tiga hal pokok yang membuat para stakeholder lembaga penyiaran swasta merasa keberatan. Pertama, P3SPS dinilai melanggar Undang-undang karena pembahasannya tidak melibatkan para pemangku kebijakan.
Kedua, inti dari aturan-aturan dalam P3SPS dinilai melebihi kewenangan KPI. Ketiga, banyak aturan yang dinilai tumpang tindih dengan aturan lainnya, seperti UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Arya berpendapat, pemberlakuan P3SPS bisa membuat industri penyiaran terbunuh. Selain itu juga berpotensi menghalangi kebebasan pers.
"Tujuan KPI ini apa? KPI itu kan ada karena kita juga. Aturan-aturan dalam P3SPS ini justru malah dapat membunuh industri penyiaran," sesalnya.
"Kami tidak dilibatkan. KPI hanya menyodorkan draft aturan yang mereka susun. Tidak ada diskusi dalam pembahasan. Pokok-pokok keberatan kami pun tidak didengarkan. Kita bukan objek, tapi pelaku dalam industri penyiaran," tambah Arya.
Kemarin, Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Erick Thohir juga menyesalkan keluarnya P3PSP. Erick berpendapat KPI belum melibatkan asosiasi ketika membahas aturan tersebut dan cenderung tumpang tindih dengan aturan lain. "Kami setuju diawasi tapi jangan industrinya dibunuh," tandasnya.
()