TV Swasta minta aturan penyiaran baru KPI ditunda

Kamis, 05 April 2012 - 19:04 WIB
TV Swasta minta aturan penyiaran baru KPI ditunda
TV Swasta minta aturan penyiaran baru KPI ditunda
A A A
Sindonews.com- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menunda pemberlakuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Wakil Ketua Komisi Hukum ATVSI Wijaya Kusuma menyatakan pihaknya tidak menolak P3SPS, namun meminta pemberlakuannnya ditunda. "Asal bermatabat dan dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," ujarnya di konferensi pers ATVSI Bersama Masyarakat Penyiaran, di Cikini, Jakarta, Kamis (5/4/2012).

Menurutnya, dalam pasal 8.2 (b) UU di atas dijelaskan bahwa KPI punya wewenang menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Di dalam penjelasan pasal 8.2 (b) ditegaskan bahwa pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat penyiaran kepada KPI. Namun dia berpendapat penerbitan P3SPS ini mencederai UU tersebut.

"Memang benar ada pertemuan di Jogja. Saya hadir tapi saat itu saya memberikan usulan yang sangat berbeda. Nyatanya setelah diterbitkan hasilnya jauh sekali dari yang diharapkan," sesal Wijaya.

"Kami meminta P3SPS ditunda. Saya harap teman-teman dari DPR bisa memfasilitasi pertemuan sehingga bisa keluar usulan yang bisa diterima semua pihak," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu lalu, anggota komisi 1 DPR RI Helmy Fauzi mengatakan akan meminta penjelasan KPI terkait P3SPS. Pasalnya, dia berpendapat aturan ini terkesan kurang mendengarkan pendapat stakeholder yang ada. Selain meminta penjelasan terhadap KPI, Helmy juga berharap pihaknya bisa memfasilitasi pertemuan antara KPI dan pelaku industri penyiaran agar bisa mengharmonisasikan KPI dengan para pelaku industri penyiaran.

Sementara itu, pasal yang terkait iklan dalam Bab XXIII Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga mendapat sorotan karena belum ada batasan jelas dalam aturan tersebut

"Yang kami tanggapi di aturan ini adalah tentang periklanan yaitu batasan soal iklan. Di aturan yang berjalan sekarang definisinya berbeda," kata Ketua APPI Bambang Sumaryanto.

Dia menjelaskan lebih lanjut, pada aturan yang berlaku saat ini running text, built-in dan viruses tidak dimasukkan dalam kategori iklan. Namun dalam P3SPS ketiga hal tersebut dihitung sebagai iklan.

Selain itu, P3SPS juga membuat program siaran yang berisi tentang produk termasuk dalam kategori iklan. Dampaknya, menurut Bambang, akan mengurangi spot iklan yang bisa ditayangkan oleh lembaga penyiaran.

Senada dengan Bambang, Wijaya Kusuma pun mengatakan masalah dalam pasal soal iklan di P3SPS adalah, "Yang tidak termasuk iklan jadi dianggap iklan. Misalnya acara gebyar BCA yang durasinya sekira sejam. Lewat aturan tersebut itu bisa dianggap iklan," ucapnya.

Solusinya menurut Bambang, perlu diadakan diskusi bersama mengenai batasan kategori iklan juga dampaknya bagi semua pihak. "Misalnya, iklan seperti running teks dikaji porsinya. Bila selama ini bermasalah karena ukuran teksnya terlalu besar, mungkin running teksnya dibuat lebih kecil," tandasnya.

"Kita masukan draf untuk mereview definisi dan kategori periklanan. Keinginan ke depan kita ingin dialog supaya aturan yang lahir bisa bermanfaat. Untuk masukan kita koordinasi dengan ATVSI karena APPI bukan asosiasi penyiaran," pungkas Bambang.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4882 seconds (0.1#10.140)