UMP 2012 naik 10,27%

Minggu, 08 April 2012 - 19:35 WIB
UMP 2012 naik 10,27%
UMP 2012 naik 10,27%
A A A
Sindonews.com - Kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2012 yang mencapai 10,27 persen terkoreksi dari UMP tahun lalu yang mencapai 8,69 persen, menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, sedangkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 88,60 persen. Dia menyatakan, kenaikan rata-rata UMP tahun ini sebesar 10 persen telah jauh diatas inflasi.

Ia juga mengatakan ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator. "Pemerintah menentukan upah dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing," katanya usai berdialog dengan serikat pekerja di Banjarmasin, Minggu (8/4/2012).

Mantan wakil ketua DPR ini menjelaskan, semua pihak harus memahami bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum juga hanya sekedar jaring pengaman sosial.

Sedangkan diluar ketentuan tersebut, tambah Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja dan pemberian subsidi program.

Sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program/Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja/buruh, subsidi koperasi pekerja/buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.

Dia yakin apabila kesejahteraan para buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan sehingga dapat menciptakan ketenangan bekerja dan sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Peraih bintang Mahaputera ini menambahkan, kedua belah pihak harus terus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4654 seconds (0.1#10.140)