Pengusaha didesak jalankan UMK
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Makassar memperingatkan sejumlah perusahaan di Makassar menggaji karyawannya sesuai upah minimum kota (UMK).
Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Manai Sofyan mengatakan, dengan ditetapkannya UMK Rp1.225.000 per bulan, seluruh perusahaan yang ada diharapkan memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, perusahaan tersebut dinilai melanggar dan segera diberi teguran.
“Memang banyak laporan soal banyaknya perusahaan yang masih menggaji karyawan tidak sesuai UMK. Kami akan turun langsung ke setiap perusahaan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, sejak ditetapkannya UMK, sejak saat itu Disnakertrans telah mengirimkan surat pemberitahuan soal penetapan UMK kepada perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan menggunakan alasan tidak mengetahui UMK terbaru. “Kalau ada perusahaan yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK dengan alasan tidak mengetahui ketetapan yang dibuat pemerintah, itu bohong,”ungkapnya. Pihaknya berharap, dengan adanya ketetapan UMK tersebut, semua karyawan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel Sibali mengakui adanya perusahaan di Makassar yang belum menjalankan UMK. Dia mengaku tidak bisa membeberkan data perusahaan tersebut sebelum melakukan komunikasi dengan dinas terkait yang berhak mengawasi. Menurut dia,jika perusahaan tidak mampu menjalankan UMK, harus ada permintaan penangguhan. Bisa saja penangguhan dilakukan sepanjang ada izin dari dewan pengupahan, dan ada kesepakatan pekerja,yang kemudian diusulkan disetujui gubernur.
Hal itu diatur sesuai Peraturan Menteri No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. “Selain itu, harus ada bukti audit bahwa perusahaan merugi selama dua tahun. Jadi, ada mekanismenya.Tetapi,jika perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti itu lalu tidak juga mengupah berdasarkan UMK, itu pelanggaran,”papar dia.
Saat menerima pengaduan karyawan Hotel Denpasar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Makassar Ratna mengatakan, perusahaan tidak boleh menghitung Jamsostek include gaji yang diberikan kepada karyawan.
Sebab,Jamsostek merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Dia juga menjelaskan, untuk UMK 2012 sebesar Rp1.225.000 terdiri atas gaji pokok,ditambah tunjangan tetap berupa bonus uang makan, dan semacamnya. Sementara Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya.
Jika perusahaan tidak mampu melaksanakan UMP dan UMK,perusahaan bisa menangguhkan pelaksanaan upah minimum dengan menyurat ke Disnakertrans dan untuk dilaporkan kepada gubernur.
Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Manai Sofyan mengatakan, dengan ditetapkannya UMK Rp1.225.000 per bulan, seluruh perusahaan yang ada diharapkan memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, perusahaan tersebut dinilai melanggar dan segera diberi teguran.
“Memang banyak laporan soal banyaknya perusahaan yang masih menggaji karyawan tidak sesuai UMK. Kami akan turun langsung ke setiap perusahaan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” ujar dia.
Menurut dia, sejak ditetapkannya UMK, sejak saat itu Disnakertrans telah mengirimkan surat pemberitahuan soal penetapan UMK kepada perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan menggunakan alasan tidak mengetahui UMK terbaru. “Kalau ada perusahaan yang masih menggaji karyawannya di bawah UMK dengan alasan tidak mengetahui ketetapan yang dibuat pemerintah, itu bohong,”ungkapnya. Pihaknya berharap, dengan adanya ketetapan UMK tersebut, semua karyawan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulsel Sibali mengakui adanya perusahaan di Makassar yang belum menjalankan UMK. Dia mengaku tidak bisa membeberkan data perusahaan tersebut sebelum melakukan komunikasi dengan dinas terkait yang berhak mengawasi. Menurut dia,jika perusahaan tidak mampu menjalankan UMK, harus ada permintaan penangguhan. Bisa saja penangguhan dilakukan sepanjang ada izin dari dewan pengupahan, dan ada kesepakatan pekerja,yang kemudian diusulkan disetujui gubernur.
Hal itu diatur sesuai Peraturan Menteri No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. “Selain itu, harus ada bukti audit bahwa perusahaan merugi selama dua tahun. Jadi, ada mekanismenya.Tetapi,jika perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti itu lalu tidak juga mengupah berdasarkan UMK, itu pelanggaran,”papar dia.
Saat menerima pengaduan karyawan Hotel Denpasar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Makassar Ratna mengatakan, perusahaan tidak boleh menghitung Jamsostek include gaji yang diberikan kepada karyawan.
Sebab,Jamsostek merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Dia juga menjelaskan, untuk UMK 2012 sebesar Rp1.225.000 terdiri atas gaji pokok,ditambah tunjangan tetap berupa bonus uang makan, dan semacamnya. Sementara Jamsostek merupakan kewajiban perusahaan memberikan asuransi kesehatan kepada karyawannya.
Jika perusahaan tidak mampu melaksanakan UMP dan UMK,perusahaan bisa menangguhkan pelaksanaan upah minimum dengan menyurat ke Disnakertrans dan untuk dilaporkan kepada gubernur.
()