Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah

Senin, 09 April 2012 - 22:00 WIB
Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah
Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah
A A A


Sindonews.com - Pemerintah berjanji menyelesaikan permasalahan lumpur Lapindo. Pasalnya, selain menjadi kewajiban Grup Bakrie, pemerintah ikut ambil bagian dalam ganti rugi lumpur tersebut.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, persoalan lumpur Sidoarjo ada yang memang menjadi kewajiban negara, kewajiban pemerintah, yakni yang berada di luar peta terdampak. Sedangkan peta terdampak, sejak awal menjadi kewajiban grup Bakrie.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan dana APBN untuk menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo diluar kewajiban pemerintah. "Jadi sangat jelas, tidak mungkin APBN itu mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Ketika ditanya berapa anggaran dari APBN untuk dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa dana tersebut. "Saya lupa kalau masalah angka, tapi yang menyangkut kewajiban pemerintah pasti kita selesaikan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga harus menanggung tambahan penanganan bencana lumpur Lapindo yang harusnya menjadi tanggungan PT Minarak Lapindo Brantas.

Pasalnya, dalam pasal 18 UU APBNP 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu ayat tambahan, yaitu ayat 18 c menyebutkan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 2012 dapat digunakan untuk bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hifup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

Pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Dengan tambahan ayat ini, artinya pemerintah harus menanggung biaya kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo di luar tiga wilayah tambahan yang sudah ditetapkan di pasal 18 ayat a dan b.

Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di tiga dewa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan), serta bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di 9 RT di tiga kelurahan, yaitu Keluarahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4978 seconds (0.1#10.140)