Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah

Senin, 09 April 2012 - 22:00 WIB
Lumpur Lapindo tidak...
Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah
A A A


Sindonews.com - Pemerintah berjanji menyelesaikan permasalahan lumpur Lapindo. Pasalnya, selain menjadi kewajiban Grup Bakrie, pemerintah ikut ambil bagian dalam ganti rugi lumpur tersebut.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, persoalan lumpur Sidoarjo ada yang memang menjadi kewajiban negara, kewajiban pemerintah, yakni yang berada di luar peta terdampak. Sedangkan peta terdampak, sejak awal menjadi kewajiban grup Bakrie.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan dana APBN untuk menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo diluar kewajiban pemerintah. "Jadi sangat jelas, tidak mungkin APBN itu mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Ketika ditanya berapa anggaran dari APBN untuk dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa dana tersebut. "Saya lupa kalau masalah angka, tapi yang menyangkut kewajiban pemerintah pasti kita selesaikan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga harus menanggung tambahan penanganan bencana lumpur Lapindo yang harusnya menjadi tanggungan PT Minarak Lapindo Brantas.

Pasalnya, dalam pasal 18 UU APBNP 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu ayat tambahan, yaitu ayat 18 c menyebutkan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 2012 dapat digunakan untuk bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hifup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

Pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Dengan tambahan ayat ini, artinya pemerintah harus menanggung biaya kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo di luar tiga wilayah tambahan yang sudah ditetapkan di pasal 18 ayat a dan b.

Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di tiga dewa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan), serta bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di 9 RT di tiga kelurahan, yaitu Keluarahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
37 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
44 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
1 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved