Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah

Senin, 09 April 2012 - 22:00 WIB
Lumpur Lapindo tidak...
Lumpur Lapindo tidak semua kewajiban pemerintah
A A A


Sindonews.com - Pemerintah berjanji menyelesaikan permasalahan lumpur Lapindo. Pasalnya, selain menjadi kewajiban Grup Bakrie, pemerintah ikut ambil bagian dalam ganti rugi lumpur tersebut.

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, persoalan lumpur Sidoarjo ada yang memang menjadi kewajiban negara, kewajiban pemerintah, yakni yang berada di luar peta terdampak. Sedangkan peta terdampak, sejak awal menjadi kewajiban grup Bakrie.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak akan mengeluarkan dana APBN untuk menyelesaikan persoalan lumpur Lapindo diluar kewajiban pemerintah. "Jadi sangat jelas, tidak mungkin APBN itu mengeluarkan dana yang bukan menjadi kewajiban pemerintah," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Ketika ditanya berapa anggaran dari APBN untuk dialokasikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa dana tersebut. "Saya lupa kalau masalah angka, tapi yang menyangkut kewajiban pemerintah pasti kita selesaikan," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah juga harus menanggung tambahan penanganan bencana lumpur Lapindo yang harusnya menjadi tanggungan PT Minarak Lapindo Brantas.

Pasalnya, dalam pasal 18 UU APBNP 2012, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah satu ayat tambahan, yaitu ayat 18 c menyebutkan untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 2012 dapat digunakan untuk bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hifup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden.

Pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat c adalah untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Dengan tambahan ayat ini, artinya pemerintah harus menanggung biaya kerugian akibat semburan lumpur Sidoarjo di luar tiga wilayah tambahan yang sudah ditetapkan di pasal 18 ayat a dan b.

Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di tiga dewa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring dan Desa Pejarakan), serta bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan biaya hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di 9 RT di tiga kelurahan, yaitu Keluarahan Siring, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Mindi. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
9 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
10 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
11 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
11 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
11 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved