Kuartal III, revisi UU jalan rampung

Selasa, 10 April 2012 - 09:10 WIB
Kuartal III, revisi UU jalan rampung
Kuartal III, revisi UU jalan rampung
A A A
Sindonews.com – Badan legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) No 38/2004 tentang Jalan dapat dirampungkan pada kuartal III, atau sekitar bulan Juli-September.

Setidaknya ada tiga substansi utama yang akan diatur melalui revisi UU Jalan tersebut, diantaranya mengenai jembatan, mulai dari kegiatan perencanaan sampai pemeliharaannya. “Kalau dalam UU sebelumnya, jembatan hanya diatur secara sepintas di dalam klausul jalan. Sekarang, ada klausul sendiri yang mengatur soal jembatan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said di Jakarta kemarin.

Menurutnya, draf revisi tersebut memuat aturan detail mengenai tata cara perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jembatan berdasarkan penerapan teknologi maupun tingkat kesulitannya. Selain itu,draf juga membahas soal pembagian wewenang maupun penanggung jawab masing-masing proses tersebut. Jika sebelumnya pembagian wewenang berdasarkan lokasi, maka dalam revisi UU saat ini didasarkan pada penerapan teknologinya. Dia mencontohkan, untuk pemeliharaan jembatan standar di kabupaten, maka kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten.

Sementara jembatan berteknologi tinggi dengan tingkat kerawanan dan volume kendaraan tinggi, pemeliharaannya akan menjadi wewenang pemerintah pusat. Sebelumnya Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak mengatakan, nantinya revisi UU Jalan akan disinkronisasikan dengan pedoman teknis jembatan yang diterbitkan kementerian. Adapun, revisi UU Jalan bertujuan agar pemerintah memiliki standar operasional maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.

Selama ini pemerintah belum memiliki standar baku terkait teknis pemeliharaan jembatan. Substansi lain yang akan diatur adalah klausul terkait pelaksanaan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol dalam draf revisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan terpenuhinya SPM oleh badan usaha jalan tol. Selama ini aturan SPM hanya diakomodasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005.

Dalam draf disebutkan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan, yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, ketersediaan unit pertolongan atau penyelamatan, dan ketersediaan bantuan pelayanan. “Dalam UU Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol. Di draf revisi ini,SPM menjadi salah satu fokus perhatian untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM. Sehingga kalau SPM tidak dipenuhi, kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan,”jelasnya.

Parameter kenaikan tarif tol tidak lagi hanya berdasarkan inflasi tetapi juga pemenuhan SPM,kemampuan dan kemauan bayar pengguna, serta tingkat pengembalian investasi. Selain itu, revisi memastikan adanya kompensasi bagi pengguna yang dirugikan oleh badan usaha yang tidak memenuhi SPM. Kemudian, ada aturan soal standar jalan,mulai jalan kabupaten sampai jalan nasional. Nantinya, standar tidak akan dibakukan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dengan melihat tingkat lalu lintas hariannya dan kemampuan pemerintah dalam pendanaannya.

Pengaturan ulang standar jalan tersebut juga diperlukan untuk pembangunan ruas-ruas jalan tol baru yang memiliki tingkat kelayakan finansial rendah, tetapi tingkat kelayakan ekonominya memadai.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)