BI siap perketat manajemen risiko perbankan

Rabu, 11 April 2012 - 10:54 WIB
BI siap perketat manajemen...
BI siap perketat manajemen risiko perbankan
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) akan merilis dua aturan baru tahun ini terkait penerapan secara penuh standar Basel II. Aturan tersebut akan memperketat manajemen risiko perbankan.

Asisten Deputi Gubernur BI Wimboh Santoso mengatakan, komite Basel sendiri yang berisi negara-negara G-20 mengupayakan peningkatan manajemen risiko industri perbankan untuk memitigasi imbas dari krisis.

Pada Basel II ditetapkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank minimal 8 persen. Adapun pada pilar satu, perbankan harus memperhitungkan risiko kredit, pasar, dan operasional dalam permodalannya dalam penghitungan CAR.

Pilar pertama ini, kata Wimboh, sudah diterapkan dengan baik dalam perbankan Indonesia. Pilar kedua dan ketiga nantinya akan diterapkan dan disempurnakan paling tidak tahun ini. “Kita berharap tahun ini keluar, bentuknya surat edaran (SE), untuk penerapan Basel II pilar dua dan tiga. Pilar satu kan sudah di Januari 2011,” tuturnya di Jakarta, kemarin.

Menurut Wimboh, dua pilar ini fungsinya adalah untuk peningkatan kewaspadaan bank melalui praktik manajemen risiko dan bagaimana mengontrol risiko yang timbul, yang disesuaikan dengan hitungan pilar satu untuk permodalan.

Dia mengatakan, pilar kedua ini melihat bagaimana proses risk management. Apakah terdapat limit, proses pengambilan keputusan, pengukuran dan internal kontrol. Sehingga, praktik manajemen risiko yang wujudnya dihitung berdasarkan profilnya, yaitu low, low to moderate, moderate, moderate to high, dan high.

Adapun pilar ketiga, merupakan transparansi yang dilakukan perbankan, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi dan menilai tingkat kesehatan bank yang bersangkutan.

“Ini risiko dan perhitungan modal di-disclose (diungkap), sekarang belum. Jadi, semua terkait, pilar satu domain bank, pilar dua konsultasi dengan pengawas atau supervisory review process, pilar tiga itu market discipline lewat transparansi,” tandasnya.

Ketua Tim Basel BI Irmansyah menambahkan, khusus Basel III secara gradual akan diterapkan pasca-Basel II diterapkan penuh. Hal ini dikarenakan posisi Indonesia sebagai salah satu negara G-20. Negara-negara anggotanya wajib menjadi contoh untuk negara lain dalam penerapan kebijakan ini. Penerapan kebijakan perbankan ini sendiri diterapkan di 2019 tapi secara gradual akan dimulai sejak Januari 2013.

“Intinya CAR dalam Basel III akan dihitung dengan perhitungan modal. Modal yang diakui modal lebih ketat ini karena pengalaman krisis 2008–2009,” ungkapnya.

Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta Agustinus Prasetyantoko menambahkan, perbankan Indonesia cukup kuat rasio kecukupan modalnya, bahkan jika CAR yang diterapkan minimal sebesar 10,5 persen. Menurut dia, dampak yang akan terasa lebih kepada bank-bank kecil. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7710 seconds (0.1#10.140)