Kepastian dalam industri migas terganggu

Kamis, 12 April 2012 - 09:03 WIB
Kepastian dalam industri...
Kepastian dalam industri migas terganggu
A A A
Sindonews.com – Industri migas Indonesia dinilai berpotensi semakin tidak kompetitif akibat aturan soal pemilihan mitra yang merupakan ranah aksi korporasi disalahtafsirkan sebagai tender.

Hal itu berkaitan dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam kasus pemilihan mitra Proyek Donggi Senoro di Sulawesi Tengah. Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam seminar nasional “Good Corporate Governance: Mencari Partner Strategis vs Lelang”, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang kemarin. “Itu berpotensi menciptakan adanya ketidakpastian hukum,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Undip Darminto Hartono dalam kesimpulan seminar yang diterima SINDO kemarin.

Menurut dia, kondisi ini akan menyebabkan biaya usaha (cost of business) menjadi tidak terprediksi, sehingga kesempatan para pelaku usaha, khususnya BUMN untuk mencari mitra dan menumbuhkan perekonomian nasional menjadi tidak pasti.

Dampak lanjutannya, kata dia, hal itu akan menghambat kemampuan BUMN untuk berkompetisi. Pembicara lainnya dalam seminar tersebut, anggota Tim Pakar Komisi Yudisial Erman Rajagukguk mengemukakan hal yang sama. Menurut dia, pemilihan mitra yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bersama-sama dengan PT Medco Energi Internasional untuk memonetisasi lapangan gas Area Matindok dan Blok Senoro melalui bisnis gas alam cair dengan skema hilir bukanlah merupakan tender pengadaan barang dan jasa.

“Oleh karena itu, Pasal 22 Undang-Undang No 5/1999 tidak dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang memilih mitra untuk pengembangan suatu proyek. Pemilihan suatu mitra bukan merupakan pengadaan barang atau jasa, tetapi mitra untuk menyertakan modal sebagai pemegang saham dan mempunyai pengalaman serta kemampuan untuk menanggung risiko bisnis bersama-sama,”paparnya.

Sementara, dosen Fakultas Ekonomi Undip Nugroho menilai keputusan KPPU atas proyek Donggi Senoro selain memunculkan ketidakpastian hukum juga berpotensi menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Dia mengingatkan,bila proyek yang sudah berjalan itu harus diulang kembali proses beauty contest-nya, maka biaya yang dikorbankan akan sangat besar. Kilang LNG Donggi Senoro dijadwalkan mulai beroperasi akhir 2014.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0464 seconds (0.1#10.140)