Ketua DPR: Hak interpelasi DPR bukan untuk jatuhkan Dahlan!

Jum'at, 13 April 2012 - 15:54 WIB
Ketua DPR: Hak interpelasi DPR bukan untuk jatuhkan Dahlan!
Ketua DPR: Hak interpelasi DPR bukan untuk jatuhkan Dahlan!
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai usulan hak interpelasi DPR (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bukan bermaksud untuk mendongkel kursi menteri 'nyentrik' tersebut.

"Saya melihatnya sebagai pemikiran yang rasional. Saya memahami niat baik teman-teman untuk meluruskan, bukan untuk menggangu kerja pak Dahlan," ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Marzuki berpendapat, hak interpelasi yang diajukan DPR tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan soal sejumlah langkah yang diambil Dahlan terkait dengan BUMN yang dianggap tanpa persetujuan DPR dan menentang Undang-Undang.

"Interpelasi yang niatnya betul-betul tulus untuk mengingatkan. Itu yang paling bagus bagi DPR. Kalau DPR tidak menggunakan kewenangan itu, lalu tugas DPR apa? Apa cuma RDP? Dengar-dengar saja setelah itu selesai. Dengar ngomong sana sini selesai, tidak begitu. Ada hal substansi yang harus dikerasi sedikit, yah interpelasi," ujar Marzuki.

Lebih lanjut Marzuki melihat bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Menteri BUMN tersebut kerap berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku dan itu membahayakan aset-aset BUMN terutama terkait mudahnya proses privatisasi karena kelonggaran yang diberikan oleh Menteri BUMN.

"Jadi melepaskan aset-aset negara itu harus seizin Menteri Keuangan, bila perlu harus seizin DPR. Jadi harus dipersulit," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan yang dimotori oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.

Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang ditandatangani Dahlan Iskan.

“Keputusan itu mengenai pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris,” tutur Aria.

Ia menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

Ia mengatakan keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan. Setidaknya sudah ada 38 anggota DPR RI yang mendukung hak interpelasi tersebut.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8099 seconds (0.1#10.140)