Kinerja Menteri BUMN perlu dikoreksi DPR

Minggu, 15 April 2012 - 17:02 WIB
Kinerja Menteri BUMN perlu dikoreksi DPR
Kinerja Menteri BUMN perlu dikoreksi DPR
A A A


Sindonews.com - Aksi Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menggeruduk pintu masuk tol Ancol Barat milik perusahaan swasta beberapa waktu lalu menuai kritik. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, seorang menteri sejatinya sudah mengetahui titik-titik tol yang dikelola swasta maupun PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Tak hanya itu, Dahlan juga dikritik saat DPR RI melakukan fungsi pengawasannya dengan rencana mengajukan hak interpelasi terkait keluarnya surat keputusan Menteri BUMN nomor 236/MBU/2011 tentang pelimpahan kewenangan dari Dahlan Iskan kepada jajaran eselon I. DPR menyatakan SK itu telah melanggar pasal 15 UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Apakah memang benar bahwa menjadi tugas pokok dan fungsi dari seorang Menteri BUMN untuk mengunjungi masyarakat dan tidur bersama masyarakat pada saat banyak BUMN masih bermasalah serta merugi seperti IPO Krakatau Steel, IPO Garuda dan lain-lain," ujar Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam rilisnya, Minggu (15/4/2012).

Menurutnya, sikap Menteri BUMN yang secara langsung mengerjakan sesuatu pekerjaan dari seseorang pegawai yang seharusnya bertugas dibidang kontrol pelayanan pintu tol Jasa Marga tidak akan pernah bisa memperbaiki sistem yang berjalan.

"Tataran seorang Menteri adalah berada dan idealnya melakukan penataan terhadap manajemen PT JM, bukan malah seakan-akan mempertontonkan sikap 'rendah hati' mengerjakan tugas dari seseorang pelaksana lapangan," kritik Iskandar.

Jika memang pola itu yang dianggap Dahlan benar, maka lebih elok jika yang bersangkutan meminta agar Dirut PT JM mempekerjakan dirinya dibidang itu.

"Dia harus tahu bahwa terhadap kinerja PT JM sejak tahun 2009 s/d 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan 15 persoalan yang sangat mendasar terkait pelayanan publik," bebernya.

Menggeruduk pintu tol milik orang lain lanjut dia merupakan suatu tindakan pidana. Bisa disebut sebagai perbuatan tidak bermoral dan mempertontonkan kesewenang-wenangan.

Dia menambahkan, jika mencermati hal itu maka sudah sangat pantas bagi DPR untuk mengoreksi perilaku yang lari dari fatsun (kebiasaan/etika) manajemen kinerja yang benar dan manajemen yang berlaku di Kementerian BUMN.

"Belum lagi ia telah memberikan tanggapan negatif atas keputusan Badan Anggaran DPR RI yang menaikan pendapatan negara dari BUMN. Dimana Dahlan menyesalkan sikap Bangar yang meminta tambahan setoran dividen BUMN menjadi Rp30,7 triliun dari sebelumnya Rp28 triliun," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0946 seconds (0.1#10.140)