Pelaku UMKM bisa pakai sistem franchise

Senin, 16 April 2012 - 09:20 WIB
Pelaku UMKM bisa pakai...
Pelaku UMKM bisa pakai sistem franchise
A A A


Sindonews.com - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengembangkan jaringan usahanya dengan membuka bisnis waralaba atau franchise. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan usaha.

Public Relation Neo Organizer Fredy Ferdianto mengatakan, pertumbuhan bisnis franchise menunjukkan peningkatan cukup signifikan, namun pada dasarnya masih banyak produk lokal yang bisa menggunakan sistem franchise. Salah satunya pelaku UMKM. Mereka bisa menggunakan franchise untuk mengembangkan usahanya.

“Banyak sektor yang bisa digarap menggunakan mekanisme franchisedan peluang itu masih cukup besar,” jelas Fredy yang juga pelaku franchise.

Adapun sektor yang masih memiliki peluang besar tersebut, di antaranya minimarket, kesehatan, produk olahan, transportasi, dan lainnya. Pada sektor kesehatan misalnya Apotik K-24. Untuk produk makanan, bisa Baso Balungan, Kebab Kings, Nasi Goreng Kebab, Waroeng Sosis Bakar, dan lainnya. Sedangkan untuk bidang transportasi juga bisa diwaralabakan. Misalnya, Cipaganti Travel dan B-Trav Connection.

Namun, Fredy mengakui, pertumbuhan franchise di Indonesia sudah menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, terutama sejak 2008, franchise menunjukkan peningkatan luar biasa.

“Pada 2008, ada sekitar 800 jenis usaha yang melakukan sistem waralaba. Jumlahnya bertambah pesat, menjadi sekitar 5.000 perusahaan. Mereka bergerak dalam berbagai sektor,” jelas Fredy.

Dia mengakui, berkembangnya bisnis waralaba memang sangat potensial. Itu karena bisnis tersebut memiliki keuntungan besar. Bagi mereka yang tertarik, bisa melakukan investasi minimal Rp6 juta.

“Kita dapat memiliki usaha yang siap bergulir beserta seperangkat counter, bahan baku yang siap dijual, termasuk sistem yang tertata. Margin dan pengembalian modalnya sangat menarik dan relatif cepat,” paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, franchise minimarket termasuk salah satu franchise yang paling tumbuh pesat.Hal itu didorong sejumlah persyaratan waralaba minimarket yang cenderung mudah. Misalnya, peminat menyediakan tempat usaha yang lokasinya dapat berada di perumahan, apartemen, rumah sakit, kawasan perkantoran, dan lainnya.

Peminat waralaba ini, cukup menyiapkan investasi bernilai Rp320-370 juta. Investasi itu tidak termasuk bangunan atau lahan, tetapi dalam bentuk peralatan toko dan biaya waralaba, walaupun untuk mendirikan minimarket cenderung terkendala lahan. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0525 seconds (0.1#10.140)